Tanpa Eksepsi, Eks Ketua KONI Lahat Hadapi Sidang Pembuktian

Tanpa Eksepsi, Eks Ketua KONI Lahat Hadapi Sidang Pembuktian

Bagikan:

PALEMBANG – Proses hukum dugaan penyimpangan dana hibah Pekan Olahraga Provinsi 2023 di Kabupaten Lahat resmi memasuki babak pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/02/2025), dengan agenda awal tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Sikap tersebut menandai pilihan strategi hukum terdakwa untuk langsung memasuki pokok perkara, tanpa memperdebatkan aspek formil dakwaan di tahap awal persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo menilai keputusan itu membuat agenda sidang dapat segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian, fokus persidangan bergeser pada pembuktian materiil terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Porprov 2023 yang dikelola KONI Kabupaten Lahat. Terdakwa disebut-sebut meminta setoran atau “cashback” dari sejumlah cabang olahraga penerima dana hibah. Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya pemotongan dana hibah dengan besaran yang bervariasi, yang dilakukan secara sistematis selama proses penyaluran anggaran.

Hasil audit yang menjadi dasar dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp3,3 miliar. Nilai tersebut berasal dari akumulasi potongan dana dan setoran yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan olahraga Porprov.

Atas perbuatan yang didakwakan, jaksa menjerat Kalsum Barifi dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi penyelenggara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk kemudian dilanjutkan pada pekan berikutnya. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, termasuk saksi dari pengurus cabang olahraga dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah Porprov.

Sidang lanjutan ini dinilai menjadi tahap krusial untuk mengungkap alur penggunaan dana hibah serta peran masing-masing pihak. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme penyaluran dana dan dugaan penyimpangan yang terjadi, sekaligus menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus