Tarif PBB Pandeglang Tetap 0,3% hingga 2026, NJOP Akan Disesuaikan

Tarif PBB Pandeglang Tetap 0,3% hingga 2026, NJOP Akan Disesuaikan

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 2026. Kepastian tersebut disampaikan untuk meredam keresahan masyarakat terkait isu kenaikan pajak.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, menjelaskan bahwa aturan perubahan tarif hanya bisa dilakukan paling cepat tiga tahun setelah peraturan daerah (perda) disahkan. Dengan demikian, tarif PBB-P2 di Pandeglang tetap berada di angka 0,3 persen hingga 2026.

“Tarif PBB-P2 di Pandeglang masih tetap 0,3% sampai 2026. Evaluasi kemungkinan baru dilakukan pada 2027,” kata Ramadani, Senin (25/08/2025).

Meski tarif dipastikan tidak berubah, pemerintah daerah akan menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) agar lebih sesuai dengan kondisi pasar. Penyesuaian ini dinilai penting, terutama di kawasan strategis yang mengalami lonjakan nilai lahan, seperti akses jalan tol dan pusat kota.

Ramadani mencontohkan, di salah satu kawasan perkotaan, NJOP dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat Rp250 ribu per meter, padahal harga transaksi riil sudah mencapai Rp5 juta per meter. “Artinya, yang akan disesuaikan adalah NJOP, bukan tarifnya,” jelasnya.

Langkah penyesuaian dilakukan melalui pemetaan ulang lahan sehingga beban pajak dianggap lebih adil dan mencerminkan kondisi harga pasar.

Selain fokus pada keakuratan NJOP, Pemkab Pandeglang juga tengah menyiapkan stimulus pajak untuk mendorong iklim investasi di daerah. Stimulus diberikan dalam bentuk keringanan pajak sebelum usaha berjalan atau sebelum perusahaan memperoleh keuntungan.

Namun, ada persyaratan yang wajib dipenuhi investor. “Minimal 70 hingga 75 persen tenaga kerja yang digunakan harus berasal dari Pandeglang, khususnya lulusan SMA/SMK. Untuk tenaga ahli tetap diperbolehkan dari luar daerah,” papar Ramadani.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Pandeglang.

Berdasarkan perhitungan Bapenda, potensi penerimaan dari PBB-P2 bisa mencapai Rp43 miliar hingga Rp45 miliar per tahun. Akan tetapi, target tersebut belum terealisasi maksimal lantaran NJOP yang berlaku masih terlalu rendah.

“Contohnya di wilayah Cibitung atau Cimanggu, NJOP masih tercatat Rp10 ribu sampai Rp30 ribu per meter. Padahal harga transaksi sudah berada di kisaran Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per meter. Karena itu, memang perlu dilakukan penyesuaian,” tambahnya.

Dengan kepastian tidak adanya kenaikan tarif pajak hingga 2026, Pemkab Pandeglang berharap masyarakat tetap tenang. Sementara penyesuaian NJOP dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, serta daya dukung ekonomi warga. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews