Tawuran Bersenjata Viral di Tuntang, Empat Pemuda Ditangkap

Tawuran Bersenjata Viral di Tuntang, Empat Pemuda Ditangkap

Bagikan:

SEMARANG – Aparat Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap aksi tawuran bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial setelah terekam dalam video amatir warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi perkelahian antar kelompok di wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah pemuda membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar. Rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian yang melakukan penelusuran untuk memastikan lokasi serta identitas para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Semarang, Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa video yang beredar itu diduga direkam di beberapa titik di wilayah Kabupaten Semarang.

“Dari hasil penelusuran, video tersebut diduga direkam di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di depan objek wisata Saloka dan di depan Pasar Kesongo, Kecamatan Tuntang,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu, (15/03/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi dalam dua kejadian yang berbeda. Insiden pertama berlangsung pada Kamis (05/03/2026) di depan kawasan wisata Saloka.

“Peristiwa terjadi dua kali, Kamis (05/03/2026) di depan Saloka dan Sabtu (07/03/2026) di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang,” kata dia.

Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan cyber patrol serta pengumpulan informasi untuk mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah identitas pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Informasi mengenai keberadaan mereka diketahui berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

“Setelah dilakukan pendalaman, pada Jumat (13/03/2026) anggota Resmob memperoleh informasi mengenai identitas para pelaku yang berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Empat orang yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui bahwa mereka merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut dan membawa senjata tajam seperti yang beredar di media sosial,” kata Bodia.

Polisi juga mengungkap bahwa tawuran tersebut terjadi setelah kedua kelompok saling menantang melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu di lokasi yang telah disepakati.

“Mereka saling tantang, dan terjadi tawuran di lokasi yang disepakati,” ungkapnya.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RWR (19) warga Kecamatan Ambarawa, YFA (18) warga Kecamatan Bandungan, dan YR (19) warga Kecamatan Bawen. Sementara satu pelaku lainnya berinisial VRD (16) yang masih berstatus pelajar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam senjata tajam jenis celurit berukuran besar serta satu jaket yang diduga digunakan saat kejadian.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Semarang guna menjalani proses pengembangan serta penyidikan lebih lanjut,” kata Bodia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan serta penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal