Terbukti Korupsi, Ahmad Solhan Dihukum Penjara

Terbukti Korupsi, Ahmad Solhan Dihukum Penjara

BANJARMASIN — Kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi berjemaah.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (09/07/2025), majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menyatakan bahwa Solhan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah rekanan proyek.

“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi secara bersama-sama,” ujar Hakim Cahyono dalam persidangan.

Solhan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 7,3 miliar. Jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman penjara selama tiga tahun akan menggantikan kewajiban tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni lima tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar.

Tak hanya Solhan, vonis juga dijatuhkan kepada Yulianti Erlinah, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel. Ia divonis empat tahun dua bulan penjara, denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 395 juta. Bila tidak dibayar, asetnya akan disita dan bila tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 6 Oktober 2024, bersama sejumlah kontraktor yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek infrastruktur. OTT tersebut membuka skandal gratifikasi sebesar Rp 15,3 miliar dan suap senilai Rp 1 miliar yang diterima selama masa jabatan Solhan.

Kuasa hukum Ahmad Solhan, M. Lutfi Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah banding.

“Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” katanya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat terhadap proyek pemerintah masih menjadi tantangan besar, dan korupsi di sektor infrastruktur tetap perlu menjadi perhatian serius. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews