Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bagikan:

SEMARANG – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, menimbulkan perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Meski dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual beli lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha, Andhi hanya dijatuhi pidana penjara dua tahun sepuluh bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/02/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari. Putusan ini dinilai kontras dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman berat, yakni 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp152,1 miliar subsider 9 tahun 6 bulan kurungan.

Perbedaan tajam antara tuntutan dan vonis tidak hanya terletak pada berat ringannya hukuman, tetapi juga pada dasar hukum yang digunakan. Jaksa menilai perbuatan Andhi melanggar Pasal 603 KUHP Baru, sementara majelis hakim justru menerapkan Pasal 606. Pasal 606 mengatur tentang pemberian suap atau hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak berkaitan langsung dengan kewenangannya, namun bertentangan dengan jabatannya.

Dalam perkara ini, Andhi terbukti menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap guna melancarkan penjualan lahan milik PT Rumpun Sari Antan seluas 716 hektare kepada BUMD Cilacap. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pejabat daerah, yakni Rp1,8 miliar kepada Awaluddin Muuri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap sekaligus Penjabat Bupati Cilacap, serta Rp4,3 miliar kepada Iskandar Zulkarnain selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap.

Majelis hakim menolak dalih terdakwa yang menyebut bahwa pemberian uang tersebut merupakan bentuk utang piutang. Menurut hakim, perbuatan itu memenuhi unsur pemberian suap yang bertentangan dengan jabatan penerima. Hakim juga membacakan putusan secara terpisah untuk terdakwa Awaluddin dan Iskandar.

Tidak hanya menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dalam perkara ini diserahkan kepada penyidik kejaksaan untuk kepentingan pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi BUMD Cilacap. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir dan masih berpotensi berkembang ke ranah hukum lainnya.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap yang sama, yakni pikir-pikir. Pernyataan ini membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan, baik dalam bentuk banding maupun langkah hukum lainnya.

Putusan ini sekaligus menjadi refleksi dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara yang melibatkan korporasi, pejabat publik, dan pengelolaan aset daerah. Perbedaan tafsir hukum antara jaksa dan hakim memperlihatkan kompleksitas konstruksi perkara, serta menunjukkan bahwa proses peradilan masih akan menjadi ruang utama untuk menguji keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas sanksi pidana. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus