TENGGARONG – Sidang kasus pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Senin (02/02/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan pledoi dari terdakwa MAB, yang hadir di ruang sidang dan secara terbuka mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga yang hadir.
Pledoi tersebut menjadi momen penting karena menandai pengakuan bersalah MAB, sekaligus menjadi dasar bagi kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati menyatakan, pledoi terdakwa menunjukkan kesadaran akan kesalahan, namun tetap menjadi pertimbangan hukum untuk proses persidangan selanjutnya.
“Intinya, terdakwa mengakui bersalah dan memohon keringanan hukuman. Kuasa hukumnya juga mengajukan hal yang sama,” ujar Fitri usai sidang.
Sidang yang berlangsung di PN Tenggarong ini menarik perhatian publik, terutama masyarakat sekitar pondok pesantren, karena kasus pencabulan ini berdampak besar terhadap citra lembaga pendidikan agama tersebut. Selain itu, kasus ini menimbulkan perbincangan mengenai pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa pledoi diajukan dengan dasar pertimbangan kemanusiaan, termasuk itikad baik terdakwa yang menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa pengakuan bersalah tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, sehingga proses persidangan tetap akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, korban dan keluarga menyatakan harapan agar persidangan berjalan adil dan memberikan efek jera bagi terdakwa. Mereka juga menekankan pentingnya dukungan psikologis bagi korban dalam menghadapi trauma akibat kejadian tersebut. Kasus ini menjadi sorotan media lokal maupun nasional, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak dan remaja di lingkungan pendidikan.
Sidang pledoi kali ini menutup fase pembelaan terdakwa, dan selanjutnya hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan untuk menentukan putusan yang sesuai. Proses ini menjadi bagian dari upaya sistem peradilan untuk menegakkan hukum sambil memperhatikan aspek kemanusiaan. Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa minggu mendatang, hingga akhirnya putusan pengadilan resmi dibacakan. []
Diyan Febriana Citra.

