Terekam CCTV, Pelaku Jambret di Samarinda Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Terekam CCTV, Pelaku Jambret di Samarinda Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Bagikan:

SAMARINDA – Aksi penjambretan yang terekam kamera closed-circuit television (CCTV) di Jalan Poros Samarinda–Bontang, kawasan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya berhasil diungkap setelah pelaku ditangkap kurang dari 24 jam oleh aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/03/2026) pagi saat korban, Vini Oktaviani (28), tengah menuju tempat kerja. Pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis skutik memepet korban dari belakang sebelum menarik tas yang tergantung di lengannya, lalu melarikan diri.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pinang, Aksaruddin Adam, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti tim Reserse Kriminal (Reskrim) dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV.

“Korban sempat mengejar, tapi pelaku berhasil kabur. Kami langsung lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Aksaruddin, sebagaimana dilansir Ayokaltim, Jumat (27/03/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Muhammad Taufik (19), warga Kecamatan Samarinda Ulu. Namun, saat hendak diamankan di kediamannya, pelaku telah melarikan diri.

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi persembunyian pelaku di kawasan Gunung Batu. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 18.00 Wita tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah membuang barang milik korban di lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.

“Uang hasil kejahatan sempat diambil, sementara tas dan handphone korban dibuang di kawasan Tanah Merah karena takut ketahuan,” jelas Aksaruddin.

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13, tas cokelat milik korban, sepeda motor Honda Scoopy KT 2077 XB yang digunakan saat beraksi, pakaian, topi, serta sisa uang tunai sebesar Rp1.878.000.

Selain itu, dari hasil pendalaman, pelaku diketahui pernah melakukan aksi serupa pada Juli 2024 di wilayah Bukit Pinang, Samarinda Ulu, sehingga penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta yang terdiri dari telepon genggam, uang tunai, dan dokumen penting.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalur sepi guna menghindari tindak kejahatan serupa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal