MAKASSAR – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi. Dalam putusan yang dibacakan di Mapolda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/03/2026), perwira polisi tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dengan menerima setoran uang dari bandar narkotika.
Majelis etik memutuskan Arifan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Selain diberhentikan, ia juga dikenakan hukuman tambahan berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Etik, Kombes Zulham Effendy, dalam sidang etik yang digelar di Markas Polda Sulawesi Selatan. Sidang itu mengungkap sejumlah fakta terkait praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Arifan selama menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Dalam persidangan terungkap bahwa Arifan bersama salah satu bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima uang dari bandar sabu-sabu secara rutin. Setoran tersebut disebut mencapai Rp10 juta setiap minggu dan berlangsung selama kurang lebih 11 pekan.
Fakta tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang menghadirkan tiga orang saksi di hadapan majelis etik. Dari keterangan para saksi, praktik penerimaan uang itu berkaitan dengan kesepakatan antara aparat kepolisian dan bandar narkoba agar aktivitas peredaran barang haram tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.
Menurut majelis etik, kesepakatan tersebut bermula dari pertemuan antara kedua anggota polisi itu dengan bandar narkotika di sebuah hotel di Makassar.
“Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” ujar Zulham.
Dalam proses sidang etik itu juga terungkap persoalan lain yang memperkuat dugaan pelanggaran serius, yakni pelepasan seorang bandar sabu-sabu bernama Kevin yang sebelumnya sempat ditahan oleh aparat kepolisian.
Saat dimintai penjelasan oleh majelis mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keputusan melepas tahanan tersebut, AKP Arifan dinilai memberikan jawaban yang tidak tegas. Ia mencoba mengalihkan tanggung jawab kepada bawahannya, Aiptu Nasrul.
Sikap tersebut memicu reaksi keras dari ketua majelis etik. Zulham secara terbuka menegur Arifan dalam persidangan karena dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai seorang perwira polisi.
“Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!” hardik Kombes Zulham dalam sidang.
Majelis etik juga mempertimbangkan sikap Arifan selama proses pemeriksaan. Ia dinilai tidak kooperatif sejak tahap pemeriksaan pendahuluan hingga jalannya persidangan kode etik.
Selain itu, majelis menilai perbuatan Arifan melanggar komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Tindakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan kebijakan pimpinan kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Arifan mengetahui adanya surat edaran Kapolda Sulsel yang dikeluarkan pada 23 April 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melindungi bandar narkoba akan diproses secara etik dan dapat dijatuhi sanksi pemecatan.
Namun, meskipun mengetahui aturan tersebut, Arifan tetap melakukan perbuatan yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.
“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutup Zulham.
Keputusan pemecatan terhadap Arifan menjadi salah satu bentuk tindakan tegas Polri terhadap anggotanya yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam penanganan perkara narkotika. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas kejahatan justru dapat dikenai sanksi berat apabila terbukti terlibat atau melindungi pelaku kejahatan. []
Diyan Febriana Citra.

