SERANG — Persidangan perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Dea Viana, seorang istri anggota kepolisian di Banten, mengungkap fakta mengenai lingkaran utang pribadi yang berujung pada kerugian ratusan juta rupiah bagi korban. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (25/02/2026), terdakwa mengakui bahwa dana hasil penipuan digunakan untuk melunasi utang kepada rentenir yang terus menumpuk.
Di hadapan majelis hakim, Dea Viana secara terbuka memaparkan kondisi keuangan yang membelit dirinya hingga mendorong tindakan melawan hukum. Ia menyebut jeratan utang bermula dari pinjaman kecil yang kemudian berkembang menjadi beban besar akibat bunga tinggi.
“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir. Awalnya Saya pinjam Rp 3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” kata Dea di hadapan hakim.
Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam persidangan, karena memperlihatkan motif personal di balik peristiwa penipuan yang dilaporkan korban, Alifah Maryam. Dea dan Alifah diketahui telah saling mengenal sejak 2020. Hubungan pertemanan itu kemudian berkembang menjadi relasi utang-piutang yang awalnya berjalan lancar.
Menurut keterangan terdakwa, sebelum transaksi bernilai besar terjadi, ia beberapa kali meminjam uang dalam jumlah relatif kecil, seperti Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Pinjaman tersebut selalu dikembalikan tepat waktu beserta bunganya, sehingga menumbuhkan kepercayaan korban.
Situasi berubah pada 2025 ketika Dea mengajukan pinjaman dalam jumlah jauh lebih besar dengan alasan membutuhkan modal untuk sebuah proyek. Alifah yang telah terbiasa dengan pola transaksi sebelumnya akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Dalam kurun waktu dua hari, korban mentransfer dana sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp 500 juta.
Untuk meyakinkan korban, Dea menjanjikan keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat. Ia menawarkan imbal hasil Rp 130 juta hanya dalam satu hari dari bisnis yang disebut sebagai aktivitas memutar uang. Dalam persidangan, Dea mengakui bahwa janji keuntungan tersebut dibuat tanpa dasar usaha yang jelas.
Ia juga menyebut bahwa tindakan itu dilakukan dengan harapan dapat memperoleh pinjaman baru guna menutup kewajiban sebelumnya, sebuah pola yang lazim dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang”. Skema tersebut akhirnya runtuh ketika ia tidak lagi mampu memenuhi janji pengembalian dana kepada korban.
Memasuki ruang sidang sebagai terdakwa, Dea menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengaku menyadari dampak yang ditimbulkan, baik secara hukum maupun terhadap hubungan sosial dengan korban.
“Kalau ada rezeki, saya siap mengganti dengan cara mencicil. Saya sangat menyesal,” tandas Dea.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga aparat penegak hukum serta memperlihatkan bagaimana jeratan utang pribadi dapat berujung pada tindak pidana serius. []
Diyan Febriana Citra.

