SURABAYA – Pelanggaran rambu perlintasan kereta api kembali memakan korban jiwa di Kota Surabaya. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak kereta api di kawasan Frontage Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wonocolo, Senin sore (23/03/2026) sekitar pukul 16.57 WIB.
Peristiwa ini terjadi saat korban berinisial CK, warga Kelurahan Mojo, melaju dari arah Jemursari menuju Jalan Ahmad Yani. Saat tiba di perlintasan, korban diduga tetap melintas meski palang pintu telah tertutup.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wonocolo Haryoko Widhi membenarkan insiden tersebut dan menyebut korban melanggar aturan keselamatan di perlintasan. “Melanggar rambu-rambu perlintasan dengan cara menerobos palang pintu,” kata Haryoko, sebagaimana diberitakan Detikjatim, Senin, (23/03/2026).
Akibat tindakan tersebut, korban tersambar kereta api Supas jurusan Pasuruan-Surabaya yang tengah melintas. Benturan keras menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Satu orang meninggal dunia,” ungkap Haryoko.
Petugas kepolisian bersama pihak Kereta Api Indonesia (KAI) segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.
Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap rambu dan sinyal di perlintasan kereta api, terutama saat palang pintu telah ditutup sebagai tanda bahaya. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintas demi menghindari kecelakaan serupa di masa mendatang. []
Redaksi05

