SIMALUNGUN – Proses hukum dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi menahan tersangka berinisial JP usai pelimpahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (16/03/2026) guna memperlancar proses penuntutan, menyusul rampungnya penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun.
JP merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2026 yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terhadap pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya Tahun Anggaran (TA) 2021–2024, ditemukan adanya ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat kelalaian dalam struktur organisasi pengelola.
Hasil pemeriksaan administrasi atas dokumen realisasi penggunaan dana juga mengungkap adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan BUMNag mencapai Rp533.297.283.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Selanjutnya, JPU Kejari Simalungun akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses pembuktian di persidangan, sebagaimana diberitakan Indonesia Monitoring, Senin, (16/03/2026).
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan keuangan badan usaha desa yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi masyarakat, sehingga penanganan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola keuangan di tingkat nagori. []
Redaksi05

