Tersangka Korupsi Jalan Rp 43 Miliar di Batubara Bertambah Jadi 12 Orang

Tersangka Korupsi Jalan Rp 43 Miliar di Batubara Bertambah Jadi 12 Orang

MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kembali menetapkan empat tersangka baru dari unsur konsultan pengawas proyek, setelah sebelumnya delapan orang lebih dulu ditetapkan.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, mengatakan empat tersangka baru itu berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Mereka disebut menyalahgunakan peran sebagai konsultan pengawas, yang seharusnya memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

“Namun, dalam melaksanakan tugas, mereka tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas, dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan,” ujar Husairi, Senin (01/09/2025) malam.

Kerugian negara akibat praktik ini masih dihitung oleh auditor resmi. Sementara itu, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari proyek jalan dengan dana tahun anggaran 2023 senilai Rp 43,7 miliar. Berdasarkan penyidikan, modus utama yang dijalankan para pelaku adalah mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, tetapi tetap mencairkan pembayaran penuh 100 persen seolah pekerjaan telah sesuai kontrak.

Sebelumnya, delapan tersangka sudah lebih dulu ditetapkan pada Jumat (29/08/2025). Salah satunya adalah TM, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara yang diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitmen.

Selain TM, ada tujuh wakil direktur perusahaan swasta yang terlibat, masing-masing dari CV Citra Perdana Nusantara (MR), CV Agung Sriwijaya (RZ), CV Bintang Jaya (AW), CV Bersama (RSL), CV Guana Perkasa (UP), CV Egnar Gemilang (AF), serta CV Naila Santika (SSL).

Husairi menjelaskan, para wakil direktur tersebut mengurangi spesifikasi pekerjaan di berbagai ruas jalan, seperti Jalan Titi Putih-Pasir Permit, Jalan Pasir Permit-Air Hitam, Jalan SP Deras-Sei Rakyat, Jalan Pasir Putih–Sei Rakyat, hingga Jalan Tanjung Tiram–Batas Asahan.

“Pihak Dinas PUPR Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100 persen yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak,” jelas Husairi.

Dengan tambahan empat konsultan pengawas, total tersangka kini menjadi 12 orang. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk menghitung secara detail potensi kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek infrastruktur jalan yang semestinya bermanfaat bagi masyarakat justru dijadikan lahan korupsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan hal serupa di masa depan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah