AMBON — Setelah dua bulan penyidikan berjalan, Polda Maluku akhirnya menyerahkan satu tersangka utama kasus perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, kepada pihak kejaksaan. Tersangka berinisial AP alias Uya resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menandai tuntasnya proses penyidikan di kepolisian.
“Tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsung di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (28/10/2025).
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tertanggal 22 Oktober 2025. Dengan dinyatakannya berkas lengkap (P21), tanggung jawab penanganan kasus kini beralih sepenuhnya kepada kejaksaan, untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Dalam kasus ini, tersangka AP alias Uya disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang atau perusakan.
“Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, maka tugas penyidik dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara ini menjadi kewenangan kejaksaan hingga proses persidangan,” jelas Rositah.
Selain AP, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, enam di antaranya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan proses pengejaran terhadap para tersangka lainnya tetap berjalan.
“Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rositah.
Peristiwa berdarah di Hunuth berawal dari bentrokan antarwarga Desa Hitu, Kabupaten Maluku Tengah, dan Desa Hunuth, Kota Ambon, pada Selasa (19/8/2025). Konflik itu dipicu oleh tewasnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon asal Desa Hitu setelah tawuran pelajar di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth. Insiden tersebut memicu aksi balas dendam yang berujung pada pembakaran puluhan rumah, tempat usaha, serta kendaraan milik warga.
Kepolisian menegaskan bahwa upaya hukum terhadap para pelaku dilakukan untuk menjamin rasa keadilan masyarakat serta mencegah terulangnya konflik sosial di Maluku. Langkah transparan aparat ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat upaya rekonsiliasi antarwarga yang sempat terbelah akibat peristiwa tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

