Tiga Legislator NTB Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Dana Desa Berdaya

Tiga Legislator NTB Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Dana Desa Berdaya

Bagikan:

MATARAM – Sidang perdana perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana program Desa Berdaya resmi digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (27/02/2026). Dalam persidangan tersebut, tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat duduk sebagai terdakwa, yakni Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTB, serta M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo.

Ketiganya menjalani sidang secara terpisah sesuai dengan dakwaan masing-masing yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik bernilai puluhan miliar rupiah yang sejatinya dialokasikan untuk pemberdayaan desa di Nusa Tenggara Barat.

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut Hamdan Kasim sebagai pihak yang menyalurkan dana suap kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya. Masing-masing anggota dewan dijanjikan Rp 200 juta, namun dalam praktiknya dana tersebut dipotong oleh Hamdan dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Akibatnya, jumlah uang yang diterima para penerima tidak utuh sebagaimana kesepakatan awal.

Rinciannya, Lalu Irwansyah disebut menerima Rp 100 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta, serta Hartowo Rp 170 juta. Jaksa menilai pemotongan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Sementara itu, Indra Jaya Usman didakwa memberikan suap dengan nilai jauh lebih besar. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Indra menyalurkan dana hingga Rp 1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, dengan nilai Rp 200 juta per orang. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan mempengaruhi sikap politik anggota dewan dalam pembahasan dan pelaksanaan program Desa Berdaya.

Adapun M. Nasib Ikroman, menurut jaksa, memberikan suap kepada empat anggota DPRD NTB lainnya dengan nilai berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per orang. Uang itu diduga disalurkan agar para anggota dewan tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang berkaitan dengan program Desa Berdaya.

Dalam persidangan, M. Nasib Ikroman secara terbuka menyatakan keberatan atas dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia mempertanyakan mengapa dirinya sebagai pemberi justru diproses hukum, sementara pihak yang menerima uang belum didakwa.

“Saya baru tahu kalau anggota DPRD itu kalau pemberi uang bisa didakwa tetapi penerima tidak,” ujar Acip, panggilan Ikroman.

Program Desa Berdaya sendiri merupakan program strategis Pemerintah Provinsi NTB yang dirancang untuk menekan angka kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pengembangan destinasi wisata berbasis desa. Program ini didukung alokasi dana pokir DPRD NTB senilai Rp 76 miliar yang disusun berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan.

Pelaksanaan program melibatkan sedikitnya enam organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas PUPR.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat proses penyusunan anggaran, ketiga terdakwa sempat dipanggil Kepala BPKAD NTB untuk menyosialisasikan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD. Namun, alih-alih menjalankan tugas tersebut, para terdakwa justru diduga mengatur pemberian suap agar anggota DPRD tidak melaksanakan program sesuai arahan gubernur. Jaksa menduga langkah itu dilakukan untuk membuka ruang pengelolaan dana secara sepihak.

Atas perbuatannya, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 605 dan Pasal 606 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dalam perkara tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus