Tiga Pelaku Begal di Kebumen Dibekuk Polisi, Korban Diancam Sajam

Tiga Pelaku Begal di Kebumen Dibekuk Polisi, Korban Diancam Sajam

Bagikan:

KEBUMEN – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS) Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, setelah menangkap tiga terduga pelaku yang selama ini meresahkan pengguna jalan.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit. Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban yang sebelumnya menjadi sasaran aksi kejahatan di jalur tersebut.

“Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar I Putu Bagus, sebagaimana dilansir Suarabaru, Kamis, (26/03/2026).

Peristiwa ini bermula pada awal Januari 2026, saat korban Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya melintas dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja. Di wilayah Kecamatan Mirit, keduanya dibuntuti oleh tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian menghentikan korban dengan ancaman senjata tajam jenis crobek atau cocor bebek. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu sebelum pelaku melarikan diri ke arah barat.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana kejahatan. Hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai,” ujar Kapolres.

Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tlogopragoto sebelum melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Mirit bersama tim gabungan Polres Kebumen melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta barang bukti.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat melintas di jalur sepi, khususnya pada malam hari. []

Redaski05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal