SAMARINDA – Peristiwa perkelahian yang melibatkan tiga orang pengamen di kawasan permukiman warga kembali menyoroti persoalan ketertiban umum dan penyalahgunaan zat berbahaya di Kota Samarinda. Insiden tersebut terjadi di Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu malam, 22 Februari 2026, dan berujung pada pengamanan ketiga pelaku oleh aparat kepolisian.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (24), A (26), dan A (17). Mereka terlibat keributan dengan warga setempat setelah melakukan tindakan provokatif terhadap seorang pedagang gorengan. Aparat kepolisian menilai kejadian ini dipicu oleh perilaku agresif para pelaku yang berada di bawah pengaruh zat berbahaya.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, ketiga pelaku tengah mengamen di sebuah warung gorengan yang berada di pinggir jalan.
Setelah selesai mengamen, situasi berubah menjadi tegang. Salah satu pelaku, yakni A (17), secara tiba-tiba menantang penjual gorengan hingga berujung pada tindakan pemukulan. Aksi tersebut sontak memancing reaksi warga sekitar yang berusaha melerai sekaligus membantu korban.
“Setelah pemukulan, ketiga pengamen tersebut langsung dikeroyok oleh warga sekitar,” kata Arie.
Keributan yang terjadi cukup menyita perhatian masyarakat sekitar lokasi. Sejumlah warga berupaya menghentikan perkelahian agar tidak meluas dan menimbulkan korban lebih banyak. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Pamapta II Polresta Samarinda segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap kondusif. Aparat melakukan pengamanan sekaligus mengevakuasi para pelaku guna menghindari amukan massa.
Sekitar pukul 22.20 Wita, ketiga pria tersebut akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa ketiga pelaku berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya saat kejadian berlangsung. Dugaan sementara, mereka terpengaruh zat berbahaya yang dikonsumsi sebelum kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi lem,” ujar Arie.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan lem dan zat sejenis sangat berbahaya, tidak hanya bagi kesehatan penggunanya, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konsumsi zat adiktif dapat menurunkan kendali diri dan memicu tindakan kekerasan di ruang publik.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Samarinda Kota. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang dilakukan para pelaku, termasuk keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang membahayakan diri dan orang lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah padat penduduk seperti Samarinda Ilir. []
Diyan Febriana Citra.

