SOLO — Proses hukum gugatan ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Persidangan yang digelar Selasa (03/02/2026) pagi itu memperlihatkan upaya pihak tergugat memperkuat pembuktian melalui kesaksian dari lingkungan terdekat Jokowi semasa kuliah, khususnya terkait aktivitas Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang selama ini menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, sementara Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV. Perkara ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menggugat melalui mekanisme citizen lawsuit.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan saksi dari kalangan rekan KKN Jokowi sebagai bagian dari strategi pembuktian. Fokus kesaksian diarahkan untuk menjawab keraguan penggugat terkait pelaksanaan KKN yang dijalani Jokowi semasa menempuh pendidikan di UGM.
“Untuk sidang yang akan datang, kami akan menghadirkan teman Pak Jokowi saat KKN, meskipun bukan satu fakultas, guna menjelaskan kegiatan KKN yang selama ini diragukan oleh pihak penggugat,” kata Irpan.
Ia menegaskan bahwa kesaksian tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai aktivitas akademik Jokowi saat menjadi mahasiswa, khususnya terkait program wajib perguruan tinggi yang menjadi bagian dari kurikulum pendidikan.
“Semoga dengan adanya saksi yang kami hadirkan pada sidang berikutnya, persoalan terkait KKN yang selalu dipertanyakan oleh pihak penggugat dapat terjawab,” jelasnya.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Jalannya sidang berlangsung tertib, dengan majelis hakim memberi ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan argumen dan alat bukti secara proporsional.
Pada persidangan sebelumnya, pihak tergugat juga telah menghadirkan saksi Mustoha Iskandar, alumni Fakultas Kehutanan UGM. Dalam keterangannya, Mustoha mengaku mengenal Jokowi sejak masa orientasi mahasiswa baru dan menjalani proses perkuliahan bersama hingga semester lima. Ia menyebut bahwa pada semester delapan, mahasiswa melaksanakan kerja praktik dan KKN sebagai bagian dari tahapan akademik.
Mustoha juga menjelaskan bahwa dirinya mengikuti KKN di kawasan Prambanan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, pada periode sekitar September hingga November. Sementara saksi lain, Saminudin, yang juga alumni Fakultas Kehutanan UGM, menyampaikan bahwa ia masuk UGM pada 1980 dan lulus pada 1985, tahun yang sama dengan Jokowi. Ia mengaku melaksanakan KKN di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
Rangkaian kesaksian ini menunjukkan bahwa pihak tergugat berupaya membangun narasi pembuktian berbasis pengalaman langsung para saksi yang berada dalam lingkungan akademik yang sama dengan Jokowi. Dengan menghadirkan saksi-saksi tersebut, pihak tergugat ingin menegaskan bahwa aktivitas akademik, termasuk KKN, merupakan bagian dari proses pendidikan formal yang dijalani Jokowi secara normal sebagai mahasiswa UGM.
Sidang gugatan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Pengadilan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melengkapi pembuktian, sehingga perkara dapat diputus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata asumsi atau persepsi publik. []
Diyan Febriana Citra.

