Tiga Terdakwa Pembunuhan WN Australia Ajukan Keringanan

Tiga Terdakwa Pembunuhan WN Australia Ajukan Keringanan

Bagikan:

DENPASAR – Persidangan perkara pembunuhan yang menewaskan Zivan Radmanovic serta melukai Sanar Ghanim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak pleidoi. Tiga warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut kompak mengajukan permohonan keringanan hukuman melalui pembelaan hukum yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Senin (09/02/2026). Kedua korban dalam perkara ini juga diketahui merupakan warga negara Australia.

Para terdakwa tersebut ialah Mevlut Coskun (22), Paea-i Middlemore Tupou (26), serta Darcy Francesco Jenson (27). Dalam proses persidangan, Darcy diadili dalam berkas terpisah dari dua terdakwa lainnya.

Kuasa hukum Mevlut dan Tupou, Ricky Rajendar Singh, menyampaikan permohonan keringanan pidana secara terbuka dalam persidangan.

“Kami meminta agar hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada terdakwa satu maupun terdakwa dua,” ujar Ricky Rajendar Singh di hadapan majelis hakim.

Ricky mengemukakan sejumlah alasan yang menurutnya patut menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim. Ia menyebut kedua kliennya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta mengakui perbuatannya di depan hukum.

“Para terdakwa mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada korban dan seluruh keluarganya yang ada di Indonesia maupun luar Indonesia. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” tutur Ricky.

Dalam argumentasi hukumnya, Ricky juga menguraikan klasifikasi tindak pidana yang menurutnya lebih proporsional. Ia menilai tindakan Mevlut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perencanaan terencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara itu, perbuatan Tupou dinilai lebih tepat digolongkan sebagai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung justru menuntut pidana berat terhadap kedua terdakwa. Mevlut dan Tupou dituntut masing-masing 18 tahun penjara karena dinilai terbukti sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana.

Dalam persidangan, Tupou juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

“Saya dengan sepenuh hati meminta maaf untuk penderitaan yang saya sebabkan karena kehilangan Zivan yang tercinta,” ucapnya. Ia melanjutkan, “Tetapi saya benar-benar dan sangat menyesal untuk sakit dan patah hati yang di alami keluarga.”

Sidang perkara Mevlut dan Tupou dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, Darcy Francesco Jenson juga mengajukan pembelaan pribadi terhadap tuntutan 17 tahun penjara yang diajukan jaksa.

“Saya meminta pengadilan untuk mempertimbangkan implikasi dari hukuman 17 tahun yang diajukan oleh jaksa,” ujar Darcy.

Ia membantah keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan serta menegaskan tidak memiliki riwayat kekerasan sebelumnya.

“Tuduhan itu sama sekali tidak sesuai dengan karakter saya, sejarah saya dan kehidupan selama 27 tahun hidup saya,” jelas Darcy.

Meski demikian, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya meminta maaf kepada istri dari saudara Radmanovic, Jazmyn, dan saya akan terus membawa penyesalan ini sepanjang hidup saya. Tidak ada pemenang dalam perkara ini, meskipun tidak ada yang sebanding dengan hal yang diderita Radmanovic,” urai Darcy.

Fakta persidangan mengungkap, peristiwa penembakan terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu–Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (14/06/2025). Mevlut dan Tupou disebut sebagai pelaku penembakan langsung, sementara Darcy berperan dalam membantu dan menyiapkan logistik. Satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berhasil selamat. Hingga kini, motif pembunuhan belum terungkap secara jelas, dan sosok “Mr. X” yang disebut sebagai otak kejahatan masih menjadi misteri. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus