TANGERANG – Petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengungkap kasus penggunaan dokumen perjalanan palsu yang melibatkan tiga warga negara asing dari negara berbeda. Ketiganya diamankan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian pada paspor yang digunakan saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di bandara tersebut.
Kasus ini terdeteksi ketika petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan rutin terhadap dokumen perjalanan penumpang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan temuan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap dokumen yang digunakan oleh tiga WNA asal Maroko, Nigeria, dan Irak.
“Ditemukan tiga warga negara asing yang diduga telah menggunakan dokumen perjalanan palsu dalam upaya keluar ataupun masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Pamuji Raharja di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/03/2026).
Salah satu yang diamankan adalah pria warga negara Maroko berinisial HS (31). Ia diketahui tiba di Indonesia pada 4 Januari 2026 menggunakan penerbangan Etihad Airways dari Abu Dhabi. Kedatangannya ke Indonesia disebut hanya sebagai transit sebelum melanjutkan perjalanan menuju Australia.
Namun saat menjalani pemeriksaan dokumen di konter imigrasi, petugas menemukan indikasi bahwa paspor yang digunakan HS bukan dokumen asli. Pria tersebut diduga menggunakan paspor Arab Saudi yang tidak sah.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian yang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian pada fitur keamanan paspor.
Beberapa di antaranya adalah tidak ditemukannya watermark pada dokumen serta perbedaan jenis huruf yang tercantum pada halaman identitas pemegang paspor.
“Identitas yang digunakan tidak sesuai dengan data manifest penerbangan,” kata dia.
Setelah temuan tersebut, kasus HS kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Aparat keimigrasian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain HS, petugas juga menindak seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial AI (52). Ia diketahui tiba di Indonesia pada 21 Desember 2025 menggunakan pesawat milik Garuda Indonesia dengan rute penerbangan dari Doha.
Dalam pemeriksaan, AI diduga menggunakan paspor Burkina Faso palsu dengan nomor A3428115. Atas pelanggaran tersebut, pihak imigrasi memutuskan untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata dia.
Perempuan tersebut akhirnya dipulangkan dari Indonesia pada 26 Februari 2026 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan rute penerbangan Jakarta menuju Lagos.
Kasus lain melibatkan seorang warga negara Iran berinisial ADA (28). Ia terdeteksi menggunakan paspor Australia bernomor RA0964330 yang diduga palsu ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Februari 2026.
Saat masuk ke Indonesia, ADA menggunakan penerbangan dari maskapai Malaysia Airlines. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan juga memiliki paspor asli berkewarganegaraan Irak.
“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang intelijen dan penindakan keimigrasian,” kata dia.
Pihak imigrasi menyatakan masih mendalami motif penggunaan dokumen palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyediaan dokumen perjalanan ilegal.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ketiga warga negara asing tersebut dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang secara sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu.
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu atau yang patut diduga palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ucap dia.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang di pintu masuk negara, khususnya di bandara internasional yang menjadi jalur utama mobilitas warga negara asing. []
Diyan Febriana Citra.

