Tim Alligator Amankan Pasangan Kriminal yang Resahkan Tenggarong

Tim Alligator Amankan Pasangan Kriminal yang Resahkan Tenggarong

TENGGARONG – Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang sempat viral di Tenggarong.

Tersangka pertama adalah seorang perempuan berinisial RT (46), warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, yang dijuluki “Con Queen” atau Ratu Penipu. Sedangkan tersangka kedua, AR (37), dikenal dengan sebutan “King of Thief” atau Raja Maling.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, RT melakukan berbagai modus penipuan sejak September 2023 hingga awal September 2025 dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

“Untuk kasus penipuan, para korban menderita kerugian ratusan juta. Uang hasil penipuan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk foya-foya layaknya seorang sosialita,” kata Ecky, Kamis (18/9/2025).

Salah satu korban, FD, ditipu dengan iming-iming lowongan kerja di perusahaan tambang batu bara dengan biaya Rp9,25 juta. Ada pula korban lain yang dijanjikan bisnis BBM jenis solar industri, hingga mengalami kerugian Rp400 juta. Kasus lain melibatkan kerugian Rp510 juta, Rp110 juta, dan belasan juta rupiah dari korban berbeda.

Setelah dilakukan penyelidikan, RT akhirnya ditangkap Tim Alligator pada Selasa (9/9/2025) di sebuah rumah sewa di Jalan Mulawarman, Palaran, Samarinda. Ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

Sementara itu, AR ditangkap karena mencuri 14 unit telepon genggam dari sebuah konter di Jalan Kartini, Tenggarong, Kamis (11/9/2025). Dengan modus berpura-pura membeli HP, AR berhasil memperdaya karyawan toko. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta lebih.

AR kemudian diamankan Tim Alligator pada Jumat (12/9/2025) dini hari di Samarinda Seberang. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli HP hasil curian tersebut.

“Belasan HP sempat dijual kepada seorang penadah, tetapi anggota berhasil mengamankannya,” jelas Ecky.

Dalam pemeriksaan, RT mengaku menyesali perbuatannya yang didorong alasan ekonomi. AR pun berdalih hasil curiannya digunakan untuk membayar utang. Diketahui, AR adalah residivis kasus pencurian pada 2018.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Kukar melalui Tim Alligator untuk menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat di Tenggarong dan sekitarnya.[]

Putri Aulia Maharani

 

Berita Daerah Kasus