Tim Hukum Dayang Donna Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Tim Hukum Dayang Donna Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Bagikan:

SAMARINDA — Proses hukum kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menyeret terdakwa Dayang Donna kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (05/02/2026). Persidangan kali ini memasuki tahapan krusial, yakni pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terhadap surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut menjadi momentum penting bagi pihak terdakwa untuk menantang keabsahan dakwaan secara hukum formil maupun materiil sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian. Melalui penasihat hukumnya, Hendrik Kusniato, terdakwa menyatakan bahwa konstruksi dakwaan jaksa dinilai bermasalah sejak awal penyusunannya.

“Hari ini agenda sidang adalah eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan. Pada pokoknya kami menilai surat dakwaan tersebut cacat formil dan materiil,” kata Hendrik seusai sidang, Kamis (05/02/2026).

Menurut Hendrik, surat dakwaan tidak memenuhi standar yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mewajibkan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia menilai dakwaan tersebut tidak mampu menjelaskan secara tegas posisi hukum terdakwa dalam perkara, baik dari sisi peran, perbuatan, maupun keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan.

Dalam pemaparannya, tim kuasa hukum menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu kejadian perkara). Selain itu, dakwaan juga dinilai tidak menyajikan kronologi peristiwa secara runtut dan sistematis, sehingga membingungkan dalam membaca hubungan sebab akibat antara peristiwa hukum dan peran terdakwa.

“Di dalam surat dakwaan tidak dijelaskan bagaimana peran terdakwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Aspek lain yang dipersoalkan adalah penerapan unsur turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. Menurut penasihat hukum, jaksa tidak menguraikan adanya bentuk kerja sama, perintah, atau kesepakatan yang nyata antara terdakwa dan almarhum Awang Faroek Ishak sebagaimana disyaratkan dalam doktrin penyertaan pidana.

Hendrik juga menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam konstruksi kewenangan hukum yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menyebut bahwa kewenangan penyusunan regulasi teknis pertambangan berada pada instansi teknis terkait, bukan gubernur, terlebih lagi bukan terdakwa. Hal ini dinilai membuat dakwaan kehilangan relevansi antara norma hukum yang dikutip dengan subjek hukum yang didudukkan sebagai terdakwa.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menegaskan bahwa pasal yang diterapkan jaksa merupakan delik khusus (delik propria), yang mensyaratkan pelakunya merupakan pejabat negara atau pegawai negeri. Sementara itu, status hukum terdakwa dinilai tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

“Terdakwa bukan pegawai negeri dan bukan pejabat negara, sehingga sangat keliru jika diposisikan sebagai penerima gratifikasi,” tegas Hendrik.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana. Jika eksepsi dikabulkan, maka perkara dapat dihentikan atau jaksa diwajibkan menyusun ulang dakwaan.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/02/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi penuntut umum atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Sidang tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini dapat berlanjut ke tahap pembuktian atau harus melalui koreksi administratif dalam penyusunan dakwaan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus