Tim Mulai Survei, Bangkai KMP Tunu Pratama Segera Diangkat

Tim Mulai Survei, Bangkai KMP Tunu Pratama Segera Diangkat

BANYUWANGI – Upaya pengangkatan bangkai Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali pada 2 Juli 2025 kian menemukan titik terang. Kapal buatan tahun 2010 tersebut berada di kedalaman sekitar 49 meter, tepat di titik referensi 8, dan hingga kini menjadi perhatian karena posisinya berada di jalur pelayaran padat.

Pada Selasa (12/08/2025), tim pengangkat kapal dari PT Buto tiba di lokasi untuk melakukan survei awal. Kehadiran tim ini menandai langkah konkret menuju proses pengangkatan, yang disebut-sebut akan menjadi momen bersejarah. Selama ini, bangkai kapal yang tenggelam di Selat Bali belum pernah berhasil diangkat ke permukaan.

“Hari ini kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal,” ujar Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Tanjung Wangi, Ni Putu Cahyani.

PT Buto dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan bawah laut. Penunjukan mereka dilakukan oleh pihak asuransi KMP Tunu Pratama Jaya, mengingat kapal tersebut telah diasuransikan oleh pemiliknya. Sebelum proses pengangkatan, tim akan melakukan survei di empat hingga lima titik sekitar lokasi bangkai untuk memastikan kondisi lapangan dan metode pengangkatan yang tepat.

Setelah tahap survei selesai, proses selanjutnya menunggu terbitnya surat perintah kerja (SPK). “Kemungkinan setelah antara seminggu atau dua minggu, setelah SPK dikeluarkan, baru dilaksanakan pengangkatan,” jelas Putu. Peralatan dan mesin khusus akan didatangkan ke Selat Bali setelah seluruh persiapan administratif dan teknis terpenuhi.

Pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya bukan hanya upaya teknis semata, tetapi juga bentuk pemenuhan kewajiban hukum. Sesuai imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bangkai kapal yang tenggelam di jalur pelayaran wajib diangkat demi keselamatan dan keamanan. Pasal 203 UU tersebut menegaskan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal atau muatannya yang mengganggu pelayaran paling lama 180 hari sejak tenggelam.

Dalam kasus ini, pihak asuransi memikul tanggung jawab penuh terhadap pembiayaan dan pelaksanaan pengangkatan. Tindakan ini juga diharapkan menghilangkan potensi bahaya navigasi bagi kapal lain yang melintas di Selat Bali, mengingat arus lalu lintas di perairan tersebut tergolong padat, terutama jalur penyeberangan antara Jawa dan Bali.

Jika rencana ini berjalan sesuai jadwal, proses pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya akan menjadi tonggak penting dalam penanganan kecelakaan laut di Indonesia. Selain menuntaskan kewajiban hukum, keberhasilan pengangkatan juga akan menjadi pembelajaran teknis berharga dalam operasi bawah laut yang kompleks. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews