TKD Dipangkas, ASN Bengkulu Tengah Berlakukan WFA Tiga Hari

TKD Dipangkas, ASN Bengkulu Tengah Berlakukan WFA Tiga Hari

Bagikan:

BENGKULU – Tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2026 mendorong lahirnya kebijakan baru dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Untuk menjaga keberlanjutan layanan pemerintahan di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah setempat memutuskan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) secara terbatas bagi ASN mulai 12 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp290,5 miliar. Pemangkasan dana tersebut berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah, sehingga pemerintah harus melakukan langkah efisiensi di berbagai sektor, termasuk belanja operasional perkantoran pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam skema kerja terbaru ini, ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah hanya diwajibkan hadir secara fisik di kantor selama tiga hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Rabu. Sementara itu, Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dengan sistem WFA. Penjabat Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, memastikan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada pertengahan Januari.

“Diberlakukan mulai 12 Januari 2026,” ujar Ayatul Mukhtadin saat dikonfirmasi pada Kamis (08/01/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran daerah, terutama untuk menekan biaya rutin yang selama ini membebani APBD. Pengeluaran seperti listrik, air bersih, dan jaringan internet menjadi fokus utama efisiensi yang ingin dicapai melalui pengurangan aktivitas perkantoran selama dua hari dalam sepekan.

“Tujuannya untuk menekan penggunaan anggaran di OPD. Kita ingin melihat apakah WFA selama dua hari ini bisa menurunkan biaya listrik, wifi, dan air bersih,” jelas Ayatul.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan WFA ini tidak bersifat permanen. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan berjalan selama tiga bulan untuk menilai efektivitasnya, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun kinerja ASN.

“Nanti akan kita evaluasi lagi setelah tiga bulan penerapan,” tegasnya.

Dalam penerapannya, Pemkab Bengkulu Tengah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. ASN yang bertugas di bidang layanan dasar, seperti rumah sakit, puskesmas, sektor pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari kerja.

“Untuk OPD pelayanan publik tetap melayani masyarakat Senin sampai Jumat. Namun pada Kamis dan Jumat, pengaturan dilakukan dengan skema 50 persen WFA,” pungkas Ayatul.

Selain efisiensi operasional, kebijakan ini juga berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai, khususnya tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dengan keterbatasan fiskal yang dihadapi pada 2026, Pemkab Bengkulu Tengah merencanakan pengurangan anggaran TPP bagi pegawai negeri sipil hingga 70 persen. Skema WFA diharapkan dapat menjadi solusi alternatif agar kinerja ASN tetap terjaga di tengah pengetatan anggaran.

Sebagai catatan, Bengkulu Tengah bukan satu-satunya daerah yang menerapkan pola kerja fleksibel bagi ASN. Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya juga telah memberlakukan kebijakan serupa sebagai bagian dari adaptasi birokrasi terhadap kondisi keuangan daerah dan tuntutan efisiensi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews