MEDAN — Dua anggota TNI dari Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer 1-02 Medan, setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (03/07/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Rony Suryandoko.
Terdakwa Praka Saut Maruli Siahaan divonis 7 bulan 24 hari penjara dan diperintahkan keluar dari tahanan. Sementara rekan sesama terdakwa, Praka Dwi Maulana Kusuma, tetap menjalani masa tahanan dengan vonis yang belum disebutkan secara rinci dalam sidang terbuka tersebut.
“Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I (Saut) pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari,” tegas Rony saat membacakan amar putusan di ruang sidang Sisingamangaraja XII, Medan.
Hakim menyatakan bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, dan keduanya dikenai Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut permintaan maaf dari para korban serta bantuan santunan dari Kodam I/Bukit Barisan sebagai hal yang meringankan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua prajurit menyatakan masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujar salah satu penasihat hukum seusai sidang. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk terdakwa lain dalam berkas terpisah.
Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 8 November 2024, di mana puluhan warga Desa Selamat mengalami luka-luka, dan satu warga bernama Raden Barus meninggal dunia. Kepala Desa Selamat, Bahrun, mengisahkan bahwa korban tewas sempat keluar rumah saat mendengar keributan.
“Sewaktu keluar itu lah, diduga dia dipukuli puluhan oknum TNI. Ada beberapa luka lebam di bagian tubuhnya,” jelas Bahrun.
Pascakejadian, sebanyak 45 anggota TNI diamankan oleh Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengatakan penyelidikan terhadap prajurit yang terlibat masih terus dilakukan.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan antara warga dan sejumlah anggota Armed, yang memicu emosi sekelompok personel hingga berujung kekerasan. Meski pengadilan telah memutus perkara bagi dua terdakwa, proses hukum bagi prajurit lainnya masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Putusan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan secara adil, baik terhadap masyarakat sipil maupun anggota militer. []
Diyan Febriana Citra.