TPA Suwung Hanya Terima Residu, Sopir Truk Keluhkan Aturan

TPA Suwung Hanya Terima Residu, Sopir Truk Keluhkan Aturan

Bagikan:

DENPASAR – Pengetatan pemeriksaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung memasuki hari ketiga sejak larangan pembuangan sampah organik diberlakukan, Jumat (03/04/2026). Kebijakan ini memicu antrean panjang truk sampah di pintu masuk TPA, sementara petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh muatan yang masuk.

Larangan yang berlaku sejak 1 April 2026 tersebut mewajibkan setiap truk hanya membawa sampah residu. Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali memeriksa isi truk secara detail, dan kendaraan yang kedapatan masih membawa sampah organik langsung diminta kembali.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DKLH Bali I Putu Agus Juliartawan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan tersebut. “Kalau ditemukan sampah organik, langsung kami suruh putar balik,” tegasnya, sebagaimana diberitakan Balinews, Jumat, (03/04/2026).

Kebijakan ini dikeluhkan sejumlah sopir truk sampah yang mengaku telah melakukan pemilahan dari sumber. Salah satunya Ferdy, sopir forum swakelola sampah Banjar Brawa, Canggu, Kabupaten Badung (Badung), yang tetap ditolak setelah petugas menemukan sisa kulit jeruk dan tulang dalam muatan.

“Padahal sudah dipilah, tapi masih ada sedikit kulit jeruk sama tulang, tetap disuruh balik,” keluhnya.

Menurut Juliartawan, truk yang tidak memenuhi ketentuan wajib kembali ke lokasi asal untuk melakukan pemilahan ulang. Pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan dengan sistem pergantian petugas setiap dua jam guna memastikan pengawasan tetap optimal.

Di pintu masuk TPA, belasan petugas DKLH berjaga sejak pagi, diperkuat aparat gabungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali I Made Dwi Arbani yang turut memantau lokasi menegaskan pemilahan sampah seharusnya sudah dipahami seluruh pihak pengangkut.

“Seharusnya sih sudah ya,” ujarnya singkat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penutupan bertahap TPA Suwung yang telah dimulai sejak 31 Maret 2026. Sejak 1 April 2026, TPA hanya menerima sampah residu, dengan masa transisi hingga 31 Agustus 2026 sebelum penutupan total diberlakukan.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di lahan seluas enam hektare milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Fasilitas tersebut dirancang berkapasitas 1.200 ton per hari untuk melayani wilayah Denpasar dan Badung.

Pembangunan dijadwalkan dimulai pada Juni 2026, ditargetkan rampung akhir 2027, dan mulai beroperasi pada 2028 oleh Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber di Bali. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum