LAMPUNG – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang perempuan muda yang berprofesi sebagai konten kreator menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda yang diduga telah merencanakan aksi kejahatan tersebut secara terstruktur. Korban, berinisial UK, berhasil menyelamatkan diri dengan cara berpura-pura pingsan, hingga akhirnya menemukan kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (06/02/2026) di wilayah Kecamatan Mesuji Timur. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan. Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku ditangkap sehari setelah kejadian.
“Pelaku berjumlah dua orang, sudah kita tangkap pada hari Minggu kemarin di dekat Gerbang Tol Simpang Pematang,” kata Firdaus saat dihubungi, Senin (09/02/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial B (19) dan MI (17). Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut bukanlah peristiwa spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku disebut telah menyusun rencana untuk menjebak korban agar mau bertemu.
Korban kemudian diduga dipancing ke lokasi pertemuan dengan skenario tertentu. Setelah korban berada dalam posisi rentan, kedua pelaku melancarkan aksinya. Selain melakukan pemerkosaan, motif kejahatan ternyata tidak berhenti di sana. Aparat juga menemukan indikasi adanya niat perampasan harta benda milik korban.
Firdaus menambahkan, setelah korban diperkosa ternyata kedua pelaku juga ingin menguasai harta korban berupa ponsel jenis iPhone dan sepeda motornya. Kedua pelaku juga mengaku sempat ingin membuang tubuh korban karena mengira telah tewas.
“Korban pura-pura pingsan jadi para pelaku berpikir korban ini sudah meninggal dan ingin membuang tubuhnya,” kata dia.
Dalam kondisi terancam, korban tetap berusaha menyelamatkan diri. Kedua pelaku kemudian membawa korban dengan sepeda motor menuju wilayah yang sepi. Namun, keberanian dan kecerdikan korban menjadi kunci keselamatan dirinya. Saat melihat celah, korban melompat dari sepeda motor yang sedang melaju dan berlari meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan bantuan dan mengamankan korban, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis serta pendampingan hukum.
Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman kekerasan seksual terhadap perempuan, terutama yang dilakukan secara terencana dan berlapis motif kejahatan, mulai dari pemerkosaan hingga perampokan dan dugaan upaya pembunuhan. Aparat menilai tindakan para pelaku menunjukkan eskalasi kekerasan yang sangat berbahaya dan berpotensi menghilangkan nyawa korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Firdaus mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara serius dan profesional, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan serta dampak psikologis dan fisik yang dialami korban. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan berbasis jebakan pertemuan dan kepercayaan personal, yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan seksual.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Lampung dan diharapkan dapat menjadi momentum penguatan sistem perlindungan korban kekerasan seksual, baik dari sisi penegakan hukum, edukasi masyarakat, hingga dukungan psikososial bagi korban. []
Diyan Febriana Citra.

