Tragis, Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor Viral, Berikut Kronologi dan Nasib Aipda Nikson

Tragis, Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor Viral, Berikut Kronologi dan Nasib Aipda Nikson

SINGARAJA – Satu keluarga di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng digerebek polisi. Ternyata mereka terlibat dalam bisnis narkotika. Sayangnya bapak dan anak berhasil kabur, sedangkan ibunya dikeler aparat berwajib. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, terungkapnya bisnis narkotika ini berawal dari penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt pada Senin (11/12/2024) sekitar pukul 12.00 Wita. Di sana polisi menangkap pemilik rumah berinisial RJ, 34, dan temannya berinisial PA, 37.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pipet kaca berisi residu dengan berat total 2,51 gram, serta sejumlah barang bukti yang berkaitan. RJ dan PA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seorang pria berinisial BT asal Desa Lokapaksa.

”Dari keterangan mereka, saat membeli uangnya diberikan ke istri BT berinisial SF, lalu paket sabunya diberikan oleh anaknya berinisial TA,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa pada Senin (2/12/2024) pukul 11.00 Wita di Mapolres Buleleng. Berbekal keterangan dari RJ dan PA, polisi lalu bergerak dari Desa Pangkungparuk ke Desa Lokapaksa sekitar pukul 15.00 Wita, guna menggerebek keluarga BT yang menjalankan bisnis narkotika.

Sayangnya saat polisi datang ke rumah BT, ternyata BT dan TA tidak berada di rumah alias melarikan diri. Akhirnya SF yang diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan. Di sana juga berhasil diamankan beberapa barang bukti yang berkaitan. ”SF berperan membantu dalam menyediakan narkotika jenis sabu. BT dan TA saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), TA sudah dewasa, sudah menikah,” lanjut AKP Subita Bawa.

Akibat perbuatannya, RJ, PA, dan SF kini dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus