SAMARINDA – Aksi unjuk rasa digelar oleh Lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur bersama sejumlah mahasiswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (09/03/2026). Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 12.00 WITA itu dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperjelas penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu SMK di Samarinda.
Para peserta aksi membawa sejumlah tuntutan terkait perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Mereka menilai proses hukum berjalan lambat sehingga memicu kegelisahan masyarakat, terutama karena kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial maupun media massa.
Kuasa hukum TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menilai aparat penegak hukum terkesan belum bergerak secara maksimal.
“Kami menyuarakan kegelisahan masyarakat. Penanganan kasus ini sangat lambat. Bahkan, informasi dari koordinasi pihak Disdik dan BKD ke UPTD PPA Polresta Samarinda menyebutkan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena belum adanya laporan resmi dari korban maupun saksi,” ujar Sudirman kepada awak media.
Menurut Sudirman, meskipun belum ada laporan resmi, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, terutama jika perkara tersebut telah menimbulkan keresahan luas.
Ia menilai pemberitaan yang berkembang seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan awal guna memastikan kebenaran peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
Sudirman juga menegaskan bahwa TRC PPA Kalimantan Timur tidak akan berhenti pada upaya advokasi di tingkat daerah. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengajukan laporan kepada kementerian terkait.
“Kami akan bersurat langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kami ingin memastikan proses ini berjalan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, sejumlah anggota TRC PPA turut memberikan dukungan moral kepada korban. Mereka juga menyerukan pentingnya perlindungan bagi siswa di lingkungan sekolah serta memastikan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual dapat ditangani secara serius dan transparan.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kalimantan Timur menyatakan telah melakukan berbagai langkah untuk menelusuri dugaan kasus tersebut. Staf Dinas Pendidikan Kaltim, Hendro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi internal beberapa kali guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Ia mengungkapkan bahwa proses verifikasi bahkan telah melibatkan Inspektorat Jenderal dari pemerintah pusat untuk memperkuat proses penelusuran.
“Kami sudah berupaya mencari hingga ke rumahnya (terduga pelaku), namun tidak ketemu. Karena yang bersangkutan tidak ditemukan, permasalahan ini akhirnya kami limpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti lebih cepat,” jelas Hendro.
Ketika dimintai keterangan mengenai keberadaan terduga pelaku yang hingga kini belum ditemukan, Hendro menyebut pihaknya tidak dapat memastikan apakah yang bersangkutan sengaja menghindar atau memiliki alasan lain.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan tindakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam suatu kasus.
“Kami tidak memiliki kewenangan seperti kepolisian. Kami sebatas sipil, jadi tindakan kami terbatas pada kewenangan administratif. Kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bertindak hati-hati,” tambahnya.
Perkara dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah ini kini menjadi perhatian masyarakat Samarinda. Banyak pihak menilai kasus tersebut perlu ditangani secara transparan dan cepat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pendidikan serta sistem perlindungan anak di daerah.
Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai pentingnya penguatan mekanisme pelaporan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Banyak kalangan berharap agar korban mendapatkan perlindungan yang memadai serta dukungan hukum yang jelas sehingga berani melaporkan kejadian yang dialami. []
Diyan Febriana Citra.

