TRC PPA Kaltim Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di SMK

TRC PPA Kaltim Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di SMK

Bagikan:

SAMARINDA – Dugaan tindak kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menerima dua laporan resmi dari alumni sekolah tersebut yang mengaku menjadi korban saat masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Kedua pelapor mendatangi TRC PPA Kaltim untuk menyampaikan dugaan peristiwa yang mereka alami masing-masing pada tahun 2017 dan 2018. Saat itu, usia mereka disebut masih 15 dan 16 tahun. Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan pihaknya memandang serius laporan yang masuk dan meyakini keterangan para korban memiliki dasar yang kuat. Ia menyatakan bahwa lembaganya telah menerima langsung pengaduan dari dua alumni tersebut.

“Kami meyakini dua orang yang datang melapor ke TRC PPA ini adalah korban. Mereka merupakan alumni sekolah tersebut dan saat kejadian masih di bawah umur,” ujar Sudirman saat ditemui di sela-sela kegiatan pada Sabtu (14/02/2026).

Menurut Sudirman, fakta bahwa korban masih berusia anak saat kejadian menjadi aspek penting dalam penanganan kasus ini. Ia juga merespons pernyataan pihak sekolah yang sebelumnya menyebut tidak ada kejadian sebagaimana dituduhkan. Bagi TRC PPA, bantahan tersebut dinilai bertentangan dengan laporan yang telah diterima.

“Kalau kemudian pihak sekolah mengatakan tidak ada kejadian, justru kami menilai itu tidak sesuai fakta. Dua korban ini nyata datang dan melapor kepada kami,” tegasnya.

Dari penuturan korban, terduga pelaku yang merupakan oknum guru diduga menggunakan pendekatan emosional untuk membangun kedekatan. Pelaku disebut memposisikan diri sebagai figur ayah yang memberi perhatian dan perlindungan. Kondisi psikologis korban yang disebut kurang mendapatkan sosok ayah dimanfaatkan untuk menciptakan ketergantungan emosional.

“Korban ini anak-anak yang kurang mendapatkan figur ayah. Situasi itu dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Jadi jangan pernah dibawa ke narasi suka sama suka. Dalam konteks anak di bawah umur, tidak ada istilah suka sama suka,” katanya.

TRC PPA Kaltim menilai bahwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal sekolah semata. Lembaga tersebut mendorong agar perkara ini diproses melalui jalur hukum, bukan hanya berhenti pada sanksi administratif atau penyelesaian internal.

“Kalau benar ingin membersihkan nama baik sekolah, maka segera laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus seperti ini ditutup-tutupi,” pungkas Sudirman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi yang diajukan media. Sementara itu, TRC PPA Kaltim menyatakan siap mendampingi korban dalam proses hukum apabila laporan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sekolah sebagai ruang belajar seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa. Dugaan tindak kekerasan seksual, terlebih melibatkan peserta didik di bawah umur, menuntut penanganan serius dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus