Truk  Berisi Miras Cap Tikus 10 Ton Diringkus Polisi di Samarinda

Truk Berisi Miras Cap Tikus 10 Ton Diringkus Polisi di Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA – Sat Samapta Polres Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda melaksanakan patroli dan razia dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menyasar tindak pidana konvensional, seperti premanisme, pencurian, perjudian, minuman keras, dan penyakit masyarakat lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap tindak pidana ringan berupa peredaran minuman keras tanpa izin edar dan izin jual di wilayah Kota Samarinda pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat patroli, petugas menemukan dua truk mencurigakan yang berhenti di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, tepatnya di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Personel gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut.

Setelah pengecekan, polisi mendapati seluruh muatan truk berisi minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah besar tanpa dokumen perizinan resmi.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan rincian muatan truk. Truk pertama berplat AB 8102 JC membawa 113 karung dengan berat total 4.520 kilogram, sedangkan truk kedua berplat KT 8327 KL memuat 134 karung dengan berat 5.360 kilogram. “Kalau di total keseluruhan ada 247 karung yang kita amankan, apabila dikonversi menjadi kilogram mencapai 9.880 kilogram atau hampir 10 ton kurang 20 kilogram,” jelasnya saat pers rilis di Polres Samarinda, Selasa (24/02/2026) siang.

Dalam pengamanan di tempat kejadian perkara, petugas turut mengamankan 16 orang, terdiri atas satu pemilik berinisial R, warga Balikpapan, dua sopir truk, dan para pekerja pengangkut. Kapolres menambahkan, “Kita dapat mengamankan pada saat di TKP tersebut sebanyak kurang lebih 16 orang, satu orang sebagai pemilik yaitu saudari R, merupakan warga Balikpapan, tinggal di Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur.”

Peristiwa ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, khususnya Pasal 2 ayat 3 yang melarang memperjualbelikan dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol tanpa izin.

Ke-16 tersangka diancam pidana sesuai Bab VI Ketentuan Pidana Pasal 17 ayat 1, berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta. “Barangsiapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 3 dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan ataupun denda setinggi-tingginya 50 juta rupiah,” terang Kapolres.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di Kota Samarinda. []

‎Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus