Truk Trailer Rusak Atap Kantor Dishub Saat Razia di Batam

Truk Trailer Rusak Atap Kantor Dishub Saat Razia di Batam

BATAM – Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 di Kota Batam memunculkan insiden yang tak terduga. Sebuah truk trailer bernomor polisi BP 9023 VE justru menabrak atap kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam saat diarahkan masuk ke area parkir pada Kamis (17/07/2025) sore. Kejadian ini menyoroti pentingnya kesiapan teknis dan prosedur saat pelaksanaan razia, terutama dalam menangani kendaraan berukuran besar.

Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas gabungan tengah menggelar razia di sekitar kawasan Dishub. Saat hendak diperiksa, truk tersebut diarahkan masuk ke halaman kantor. Namun, dalam prosesnya, bagian atas kendaraan menyenggol atap lobi Dishub dan menimbulkan kerusakan cukup parah. Beberapa petugas dan warga yang berada di lokasi panik dan menjauh dari titik kejadian.

Petugas langsung mengamankan pengemudi truk dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tim lainnya sigap membersihkan puing-puing akibat insiden tersebut. Belum ada laporan korban, namun insiden ini menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan dan pengamanan lokasi razia yang melibatkan kendaraan besar.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau, Dini Kusumahati Damarintan, menegaskan bahwa operasi ini lebih dari sekadar penegakan aturan.

“Keselamatan adalah yang utama. Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi para pengemudi agar sadar pentingnya keselamatan dan kepatuhan administrasi,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menurut Dini, masih banyak kendaraan barang dan angkutan umum yang tidak memenuhi standar administrasi dan teknis. Temuan ini meliputi dokumen yang sudah kedaluwarsa hingga kondisi kendaraan yang secara fisik membahayakan.

Senada dengan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Bayu Adhika, menyebutkan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan tergolong ringan, seperti tidak membawa STNK, pajak mati, hingga kelayakan teknis kendaraan yang tak sesuai.

“Kebanyakan kami beri teguran. Kendaraan yang suratnya tertinggal, pengemudi kami minta untuk mengambilnya. Bila tidak bisa menunjukkan dokumen, kendaraan kami tahan sementara,” ujar Bayu.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap perusahaan pemilik kendaraan, guna memberikan pembinaan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di lingkungan usaha.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrik Nababan, mencatat bahwa dalam razia ini terungkap sekitar 30 kendaraan yang menunggak pajak.

“Dari hasil razia hari ini, ada sekitar 30 wajib pajak yang langsung membayar pajak kendaraan dengan total penerimaan sebesar Rp 20.155.000,” jelasnya.

Insiden truk trailer yang menabrak atap kantor Dishub menjadi catatan tersendiri. Selain menggambarkan tantangan teknis dalam pengelolaan razia, peristiwa ini juga mempertegas pentingnya sinkronisasi antara petugas lapangan dan pengemudi agar operasi penertiban berjalan tanpa risiko tambahan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews