Uang Tabungan Arisan Disita KPK, Kuasa Hukum Ono Protes Keras

Uang Tabungan Arisan Disita KPK, Kuasa Hukum Ono Protes Keras

Bagikan:

BANDUNG – Penyitaan uang yang disebut sebagai tabungan arisan keluarga menjadi sorotan dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Ono Surono, Rabu (01/04/2026). Kuasa hukum Ono menyatakan barang yang disita berupa laptop dan uang milik istri kliennya tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang sedang disidik KPK.

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menegaskan pihaknya telah mengajukan keberatan resmi atas penyitaan tersebut karena uang yang diambil disebut merupakan dana arisan keluarga yang bersifat pribadi. “Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali, sebagaimana dilansir Kumparan, Rabu, (01/04/2026).

Menurut Sahali, keberatan atas tindakan penyitaan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. “Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.

Dari sudut pandang tim kuasa hukum, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan proporsional. Pihaknya kembali menegaskan bahwa Ono tidak terlibat dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyita barang-barang pribadi milik keluarga, termasuk dana arisan.

Di sisi lain, KPK menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi. “Dalam penggeledahan ini, penyidik ingin mendapatkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dalam proses penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

KPK hingga kini belum merinci hasil lengkap penggeledahan tersebut. Pengusutan perkara ini berkaitan dengan dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara, bersama ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Sarjan diduga menyalurkan uang dalam jumlah miliaran rupiah kepada sejumlah pihak. Selain Ade Kuswara, nama Ono Surono juga disebut didalami penyidik terkait dugaan aliran dana tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap Ono beberapa waktu lalu.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring pendalaman alat bukti oleh KPK, termasuk hasil penggeledahan di kediaman Ono. Publik kini menanti kejelasan status barang yang disita serta kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak kuasa hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi