UMK Kaltim 2026 Resmi Ditetapkan, Berau Tertinggi

UMK Kaltim 2026 Resmi Ditetapkan, Berau Tertinggi

Bagikan:

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim untuk Tahun 2026 sebagai acuan perlindungan pengupahan bagi para pekerja. Ketentuan tersebut diumumkan secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Penetapan UMK ini mencakup 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan menunjukkan variasi besaran upah sesuai dengan kondisi ekonomi serta karakteristik wilayah masing-masing daerah. Dari keseluruhan wilayah, Kabupaten Berau mencatatkan UMK tertinggi untuk 2026 dengan nilai mencapai Rp4.391.337,55. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi di Kalimantan Timur sekaligus pertama kalinya menembus kisaran Rp4,3 juta.

Di bawah Berau, Kabupaten Kutai Barat menempati posisi kedua dengan UMK sebesar Rp4.231.617,40. Selanjutnya disusul Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan sebesar Rp4.181.134 dan Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp4.067.436. Keempat daerah tersebut tercatat sebagai wilayah dengan UMK di atas Rp4 juta, mencerminkan tingkat kebutuhan hidup serta dinamika ekonomi lokal yang relatif tinggi.

Sementara itu, sejumlah daerah lain berada sedikit di bawah ambang Rp4 juta. Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan sebesar Rp3.991.797, diikuti Kota Samarinda Rp3.983.882, serta Kota Balikpapan Rp3.856.694,43. Adapun Kota Bontang dan Kabupaten Paser berada pada kisaran Rp3,7 jutaan, yakni masing-masing Rp3.799.480 dan Rp3.776.998,06, yang menjadi kelompok UMK terendah di Kalimantan Timur untuk tahun 2026.

Selain menetapkan UMK, Gubernur Rudy Mas’ud juga mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025. Dalam ketentuan tersebut, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431 dan akan menjadi acuan minimum bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK tersendiri.

Rudy Mas’ud menegaskan bahwa UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tegas Rudy Mas’ud dalam pengumuman resminya.

Adapun bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, mekanisme pengupahan tidak lagi semata-mata mengacu pada UMK. Perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pembayaran gaji.

“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Rudy Mas’ud mengingatkan para pengusaha untuk menaati seluruh ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegas Rudy.

Ketentuan UMK, UMP, serta upah minimum sektoral tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.

”Kita berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kalimantan Timur,” pungkasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews