UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen

UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen

Bagikan:

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menaikkan standar upah minimum bagi pekerja pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi nasional dan daerah. Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis di wilayah Kalteng.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025 tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran pada 19 Desember 2025. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, besaran upah minimum baru akan berlaku secara resmi mulai 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa UMP Kalteng tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 212.516 dibandingkan UMP tahun 2025, atau setara dengan peningkatan sebesar 6,12 persen.

“Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng tahun 2026 ditetapkan Rp 3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan Rp 212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat sebesar 6,12 persen,” ujar Farid saat ditemui awak media di sela kegiatan pelepasan mudik gratis di Pos Polisi Bundaran Besar, Palangka Raya, Senin (22/12/2025).

Menurut Farid, penyesuaian upah minimum ini dilakukan melalui perhitungan yang mengacu pada indikator ekonomi makro dan kondisi riil daerah. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha agar roda perekonomian tetap bergerak secara sehat.

“Kenaikan UMP terjadi dengan memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor yang datanya sudah dibeberkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dan risiko lebih tinggi. Untuk sektor pertambangan, UMSP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 per bulan, atau naik Rp 214.130 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan persentase kenaikan yang sama yakni 6,12 persen.

Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit memperoleh UMSP sebesar Rp 3.692.907 per bulan, meningkat Rp 212.906 dari UMSP 2025. Penetapan upah sektoral ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor unggulan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Farid menambahkan, sebelum ditetapkan oleh gubernur, besaran UMP dan UMSP 2026 telah melalui pembahasan dalam Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Disnakertrans Kalteng. Sidang tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

“Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya upah minimum tahun 2026, pemerintah daerah berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis serta peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di Kalimantan Tengah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews