TANGERANG — Upaya pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, tersangka kasus narkotika yang turut menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya terhenti. Buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (26/02/2026) siang di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB, saat tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan ketika aparat mendeteksi pergerakan Ko Erwin melalui jalur laut. Dari hasil pemantauan, polisi mencurigai kapal yang ditumpangi tersangka mengarah ke Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/02/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat proses penangkapan berlangsung, Erwin sempat memberikan perlawanan. Namun, perlawanan tersebut tidak berlangsung lama dan dapat segera dikendalikan oleh petugas.
“Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin. Polisi menduga rencana pelarian tersebut telah dipersiapkan sebelumnya sebagai upaya menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam konstruksi perkara yang diselidiki, Erwin disebut memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi menyatakan bahwa ia berfungsi sebagai bandar sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat dan telah lama menjadi target pengejaran aparat penegak hukum.
“Peran DPO merupakan bandar sabu di NTB,” imbuh Kevin.
Tak hanya Ko Erwin, aparat juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat membantu pelarian tersangka. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Kedua orang tersebut diduga berperan aktif dalam memfasilitasi rencana pelarian Ko Erwin ke Malaysia, mulai dari pengaturan perjalanan hingga koordinasi keberangkatan. “Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” kata dia.
Terkait keterkaitan langsung antara Erwin Iskandar dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara rinci. Kevin menyatakan, penjelasan lengkap mengenai hubungan tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Keterkaitan mungkin akan disampaikan dan dijelaskan di press release untuk lebih detailnya,” kata dia.
Hal serupa juga berlaku terhadap barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut. Hingga kini, kepolisian belum merinci jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan. Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran terhadap Erwin Iskandar. Ia telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat tersebut, Erwin disangkakan melanggar sejumlah pasal berat terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Penangkapan ini menandai babak penting dalam pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan figur publik dan mantan pejabat kepolisian, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memburu buronan hingga ke jalur pelarian lintas negara. []
Diyan Febriana Citra.

