BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan polemik terkait penetapan delapan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa rangkaian dialog dan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan telah rampung dan keputusan final akan ditetapkan pada Senin (29/12/2025).
Kepastian tersebut disampaikan Dedi setelah melalui proses pembahasan intensif antara pemerintah daerah, dinas terkait, serta perwakilan dunia usaha dan pekerja. Ia menilai dialog menjadi kunci penting untuk meredam ketegangan sekaligus mencari titik temu di tengah perbedaan kepentingan yang muncul selama proses penetapan UMSK.
“Bahwa dialog rekonsiliasi konsolidasi terhadap 8 UMSK yang menjadi lahan perdebatan sudah selesai. Hari ini jam 9 pagi Kadisnaker Provinsi Jawa Barat bertemu dengan saya untuk melihat hasil dari konsolidasi tersebut dan selanjutnya nanti saya akan mengambil keputusan untuk ditetapkan pada hari ini,” ujar Dedi, Senin (29/12/2025).
Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap membuka ruang kritik dan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen serikat pekerja di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tidak dapat dihindari dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh bentuk penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan damai. Dedi menekankan pentingnya menjaga fasilitas publik agar tidak rusak selama aksi berlangsung, karena dampak kerusakan tersebut pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat luas.
“Dengan catatan tidak boleh melakukan perusakan terhadap fasilitas publik karena fasilitas publik itu adalah milik negara. Kalau rusak maka harus diperbaiki kembali dan itu menggunakan dana masyarakat lagi. Yang rugi adalah masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, maupun layanan kesehatan dapat tergerus apabila harus dialihkan untuk memperbaiki kerusakan akibat aksi unjuk rasa yang tidak terkendali. Karena itu, Dedi mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam konteks kebijakan ketenagakerjaan, Dedi menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Ia menilai kebijakan upah harus mempertimbangkan daya tahan industri sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat yang saat ini masih berada dalam antrean pencari kerja.
“Pokoknya saya akan terus bekerja untuk kepentingan semua agar buruh sejahtera tapi dunia usaha pun terus berkembang. Pemerintah juga harus berpikir ada antrean panjang orang yang melamar kerja,” ucap Dedi.
Ia juga mengakui bahwa tugas gubernur tidak ringan, karena harus menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari tuntutan pekerja aktif hingga permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski demikian, Dedi menyatakan siap menjalankan tanggung jawab tersebut sebagai bagian dari amanah kepemimpinan.
“Itulah tugas gubernur dan kita nikmati saja dengan senyuman, mari bekerja untuk Jawa Barat Istimewa,” tuturnya.
Sebagai latar belakang, dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK. Namun, dalam proses awal, baru 12 daerah yang ditetapkan. Sementara itu, tujuh daerah lainnya, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang, sempat mengalami penundaan akibat perlunya pendalaman dan dialog lanjutan.
Dengan rampungnya proses konsolidasi tersebut, Pemprov Jabar berharap keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta tetap memperhatikan keadilan bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Jawa Barat. []
Diyan Febriana Citra.

