Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Bagikan:

MEDAN – Viral di media sosial, sebuah video yang menyebut korban pencurian toko ponsel justru ditetapkan sebagai tersangka memicu polemik publik. Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memberikan penjelasan resmi terkait penetapan status hukum terhadap PP, pemilik toko ponsel yang sebelumnya menjadi korban pencurian oleh karyawannya sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa penetapan PP sebagai tersangka bukan berkaitan dengan kasus pencurian, melainkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi setelah peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya rangkaian tindakan kekerasan yang dialami GT dan T, yang merupakan pelaku pencurian di toko milik PP.

Proses penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pra-rekonstruksi, serta penguatan alat bukti medis. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada fakta hukum, bukan opini publik atau tekanan viral di media sosial.

“Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan. Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (02/02/2026).

Dalam perkara ini, PP tidak sendirian. Polisi menetapkan tiga orang lainnya, yakni LS, W, dan S, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Namun, ketiganya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu orang lainnya telah lebih dulu diamankan dan ditahan oleh kepolisian.

Bayu mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan terjadi di sebuah kamar hotel, di mana korban mengalami pemukulan dan tendangan secara bersama-sama.

“Tiga sudah kami jadikan DPO. Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu.

Tidak hanya itu, korban GT juga disebut mengalami perlakuan fisik lanjutan berupa penyeretan, pemitingan, hingga dimasukkan ke bagasi mobil. Berdasarkan pengakuan korban, terdapat dugaan penyetruman dan pengikatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” ujar Bayu.

Peristiwa kekerasan tidak berhenti di satu lokasi. Polisi menjelaskan bahwa di kamar lain, pelaku berinisial R juga mengalami kekerasan secara bersama-sama sebelum akhirnya dibawa ke kendaraan dan diikat.

“Korban R kemudian dibawa ke mobil yang sama. Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu.

Kasus ini berawal dari pencurian yang dilakukan GT dan T, karyawan toko ponsel milik PP yang baru bekerja sekitar dua pekan. Setelah kejadian pencurian pada 22 September 2025, laporan dibuat ke Polsek Pancurbatu. Informasi keberadaan pelaku di sebuah hotel kemudian diperoleh, namun proses penanganannya dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang semestinya.

Menurut kepolisian, meskipun sudah ada arahan agar menyerahkan proses penindakan kepada aparat, pihak LS dan rekan-rekannya mengambil keputusan sendiri.

“Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.

Meski kasus pencurian tetap diproses hingga GT dan T dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara, laporan dugaan penganiayaan dari pihak keluarga korban kemudian memunculkan perkara hukum baru. Inilah yang membuat PP dan pihak lainnya berstatus tersangka, meskipun sebelumnya merupakan korban pencurian.

Di sisi lain, keluarga LS memberikan versi berbeda. Nia, perwakilan keluarga, menyebut bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan diri.

“LS dengan penyidik berkomunikasi terkait pelaku sudah ada di hotel. Tapi, penyidik bilang, ‘ayolah, sama-sama kita’. Jadi, karena suami saya merasa tidak enak, jadi kami ikut. Kami ke sana bersama,” kata Nia.

Ia juga membantah adanya penganiayaan massal. “Adik kami tidak ada menyentuh. Setahu saya, tidak ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi. Kalau penganiayaan yang beredar di media di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada. Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” klaim Nia.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kompleksitas relasi antara korban kejahatan, proses hukum, dan tindakan main hakim sendiri. Aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum, bukan status awal sebagai korban atau pelaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus