MEDAN – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo (Karo), Amsal Christy Sitepu, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (01/04/2026). Agenda vonis ini menjadi penentu nasib hukum terdakwa setelah melewati rangkaian persidangan panjang, sekaligus menyita perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan mekanisme penilaian kerja di sektor ekonomi kreatif.
Menjelang sidang, fokus perhatian tidak hanya tertuju pada putusan majelis hakim, tetapi juga pada implikasi perkara terhadap pekerja kreatif di Indonesia. Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menegaskan pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil sesuai nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan.
“Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan,” kata Willyam saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Willyam, perkara tersebut dinilai melampaui persoalan individu karena menyangkut cara penegakan hukum terhadap profesi berbasis kreativitas. Ia menyebut sejumlah perwakilan asosiasi pekerja ekonomi kreatif turut menyampaikan kekhawatiran agar perkara ini tidak menjadi preseden bagi profesi serupa di masa mendatang, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (01/04/2026).
“Secara tidak langsung mereka tentunya sangat terancam, karena mekanisme ini sangat-sangat ambigu,” ujar Willyam.
Sorotan lain muncul pada metode perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan. Tim kuasa hukum mempertanyakan transparansi pihak yang melakukan audit, termasuk kompetensi dan metode yang digunakan dalam menentukan nilai kerugian.
“Kita saja mendatangkan saksi ahli, pakar sudah kita hadirkan di persidangan. Mereka dicek kredibilitasnya, kalau tidak, mana mau hakim memeriksa. Namun ini, orangnya kita tidak tahu, keahliannya kita tidak tahu,” tegas Willyam.
Dari sisi terdakwa, Amsal juga menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni. Meski sempat mendapat penangguhan penahanan, ia memastikan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga tuntas.
“Yang pasti harapan kita semua bebas murni,” kata Amsal.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Karo pada periode 2020 hingga 2022 melalui perusahaan milik terdakwa, CV Promiseland. Dalam proyek tersebut, biaya produksi ditawarkan sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan.
Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sebesar Rp24,1 juta. Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran yang berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Karo.
Selain selisih anggaran, JPU juga menyoroti kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk durasi pekerjaan yang disebut tidak sepenuhnya sesuai proposal.
“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar DM Sebayang.
Perkara ini turut menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam rapat dengar pendapat umum, sejumlah anggota dewan menilai pendekatan hukum terhadap pekerjaan kreatif perlu dikaji lebih hati-hati karena nilai karya tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif.
Sebelum sidang putusan, majelis hakim PN Medan telah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa (31/03/2026). Keputusan tersebut memungkinkan terdakwa kembali ke rumahnya di Tanah Karo setelah menjalani penahanan selama 131 hari. Putusan hari ini dinilai akan menjadi rujukan penting bagi penanganan perkara serupa yang melibatkan sektor industri kreatif ke depan. []
Redaksi05

