Vonis Kasus Korupsi Proyek Kota Tua Gorontalo Digelar Hari Ini

Vonis Kasus Korupsi Proyek Kota Tua Gorontalo Digelar Hari Ini

Bagikan:

GORONTALO – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan Jalan MT Haryono atau kawasan Kota Tua dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (07/04/2026) pukul 14.00 Wita. Agenda vonis terhadap terdakwa Rito Nasibu menandai tahap akhir proses hukum kasus proyek program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai sekitar Rp35 miliar yang diduga merugikan negara lebih dari Rp12 miliar.

Perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto itu berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi revitalisasi kawasan pusat perdagangan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Sidang putusan akan berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, sebagaimana diberitakan Tribun Gorontalo, Selasa, (07/04/2026).

Dalam dakwaan, terdakwa disebut ditunjuk sebagai Team Leader konsultan pengawas setelah adanya pergantian personel tenaga ahli pada proyek tersebut. Penunjukan itu dilakukan melalui pengajuan resmi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kemudian disahkan melalui adendum kontrak.

Jaksa menilai terdakwa diduga menjalankan tugas pengawasan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, maupun aturan teknis dari Kementerian PUPR terkait tenaga ahli jasa konstruksi.

Selain itu, terdakwa juga diduga mempercayakan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai kontrak. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut disebut berdampak pada kualitas dan kesesuaian pelaksanaan proyek revitalisasi koridor Jalan MT Haryono.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp12.012.111.943,84. Kerugian itu dikaitkan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan swasta, antara lain pejabat KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta pihak konsultan pengawas. Dalam kapasitasnya sebagai Team Leader, terdakwa dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan yang akan menjadi penentu akhir status hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua tersebut. Putusan ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi penegakan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di daerah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi