PALEMBANG – Sidang vonis dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/08/2025). Persidangan ini diperkirakan menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik tahun ini, sehingga pengamanan pun dilakukan dengan skala besar.
Sejak pagi, personel Polisi Militer (Pomdam) telah disiagakan di seluruh titik strategis sekitar pengadilan. Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan jalannya persidangan tanpa gangguan.
“Insyaallah nanti untuk pengamanan dari Pomdam dengan kekuatan maksimal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/08/2025).
Ia menambahkan, persiapan keamanan difokuskan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung yang akan menghadiri sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis. “Insyaallah semuanya aman,” kata Mayor Putra optimistis.
Kasus ini mendapat perhatian luas sejak sidang perdana pada 11 Juni 2025 lalu. Kedua terdakwa, yang berasal dari Subramil Negara Batin, Lampung, dihadirkan ke ruang sidang dengan pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan kuning, borgol di tangan, dan masker menutupi wajah. Mereka tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang menunggu sejak pagi.
Aparat gabungan dari Pomdam dan petugas keamanan pengadilan menjaga ketat akses masuk, mengingat tingginya tensi publik terhadap perkara ini.
Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025. Operasi penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, berakhir tragis. Tiga anggota polisi gugur, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib.
Hasil penyidikan mengungkap, Kopda Bazarsah yang menjadi terdakwa utama, diduga memiliki kepentingan langsung dalam aktivitas judi tersebut. Ia disebut menembak para korban demi melindungi bisnis sabung ayam yang dikelolanya bersama Peltu Yun Hery Lubis.
Jaksa militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati, pemecatan dari dinas TNI, serta pembuktian pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, dan pengelolaan perjudian.
Sementara itu, Peltu Yun Hery Lubis dituntut enam tahun penjara dan dipecat dari TNI, dengan dakwaan Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 tentang perjudian.
Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu akhir proses hukum yang sejak awal menuai sorotan. Di tengah tekanan publik dan keluarga korban yang mendesak hukuman setimpal, majelis hakim diharapkan mampu memberikan putusan yang adil dan transparan. []
Diyan Febriana Citra.