MADIUN – Putusan perkara korupsi dana LKK Madiun Lor kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum memutuskan menempuh upaya hukum lanjutan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap terdakwa Purnoko Ade alias Ipung dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, khususnya jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 16 Februari 2026, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp51,6 juta dengan ancaman subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp564,5 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis inilah yang kemudian memicu langkah banding.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun demikian, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Heru Duwi Admojo, menegaskan bahwa vonis tersebut belum sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap keuangan negara.
“Banding sengaja kami lakukan karena keberatan atas vonis hakim yang menjatuhkan pidana lebih ringan atau separo dari tuntutan,” kata Heru.
Menurutnya, keberatan jaksa tidak hanya terletak pada lamanya hukuman penjara, tetapi juga pada besaran uang pengganti yang dinilai jauh di bawah kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan penyidik dan jaksa. Kondisi ini dikhawatirkan tidak memberikan efek jera dan preseden kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Heru menegaskan, langkah banding diambil setelah jaksa mencermati secara menyeluruh amar putusan majelis hakim. “Setelah melihat putusan, kami akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding,” pungkas Heru.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di wilayah Madiun yang masih bergulir di meja hijau. Publik pun berharap proses hukum lanjutan dapat memberikan putusan yang lebih proporsional serta memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan publik. []
Diyan Febriana Citra.

