Vonis Ringan Penembakan Crown Picu Kontroversi

Vonis Ringan Penembakan Crown Picu Kontroversi

Bagikan:

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam perkara penembakan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda yang menewaskan Dedi Indrajid Putra. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/02/2026), dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo.

Sidang pembacaan amar putusan berlangsung dalam suasana tegang. Ruang sidang dipenuhi keluarga korban, penasihat hukum, serta para terdakwa. Ibu korban, Ratny Wati, tampak hadir dan mengikuti jalannya sidang sejak awal dengan harapan vonis yang dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan.

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di depan THM Crown Samarinda. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Julfian als Ijul divonis 18 tahun penjara (Nomor Perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr), Ariel als Aril 7 tahun penjara (Nomor Perkara 719/Pid.B/2025/PN Smr), Kurniawan als Wawan Pablo 6 tahun penjara, Fatur Rahman Ainul Haq als Fatuy 6 tahun penjara, Andi Lau 5 tahun penjara (Nomor Perkara 718/Pid.B/2025/PN Smr), Anwar als Ula 6 tahun penjara, Abdul Gafar als Sugeng 5 tahun penjara, Satar Mulyana 5 tahun penjara, Wiwin als Andos 5 tahun penjara, serta Aulia Rahim als Rohim 11 tahun penjara (Nomor Perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr).

Menanggapi putusan tersebut, Agus Amri selaku kuasa hukum korban menilai vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. “Kita sama-sama tadi sudah mendengarkan putusan dari kasus pembunuhan di depan Crown terhadap sembilan orang terdakwa dan kita sama-sama dengar bahkan semuanya, bukan hampir semuanya, semuanya turun drastis putusannya,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, “Ada bahkan yang lebih dari separuh, ada yang dituntut 11 tahun dan kemudian jatuhnya cuma 5 tahun, ada yang 20 tahun dan kemudian vonisnya cuma 11 tahun,” kata Agus Amri.

Ratny Wati juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai fakta persidangan telah mengungkap adanya unsur perencanaan dalam peristiwa penembakan itu. “Jadi kok, kan sudah tergambar tuh perencanaannya, bedalah kalau spontan kan, semua juga tahu kan,” ucapnya dengan suara penuh dengan amarah.

Sebagai ibu korban, ia mengaku sulit memahami pertimbangan hukum majelis hakim. “Artinya saya nggak ngerti ini, hukum-hukum ini seperti apa sih, permainan ini seperti apa,” katanya penuh tanda tanya. Meski kecewa, ia memilih tetap tenang selama persidangan. “Hari ini pun dengan rasa yang sangat kecewa, saya masih tetap diam di persidangan,” katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa, Muhammad Noor Salim, juga menyatakan keberatan atas putusan tersebut. “Kami menganggap bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta sidang,” ujarnya. Ia menilai keterangan saksi yang disampaikan di persidangan tidak dipertimbangkan secara maksimal. “Jadi upaya hukum kami selain akan menyatakan kemungkinan besar kami akan banding kepada seluruh terdakwa, kami juga akan melaporkan tiga Majelis Hakim ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Kami akan melaporkan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung serta pengadilan tinggi karena mengabaikan fakta sidang,” lanjut Muhammad Noor Salim. “Sementara KUHAP sudah menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan di hadapan persidangan, bukan yang disampaikan di depan penyidik,” tegasnya.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terhitung sejak 25 Februari 2026. Dengan demikian, baik pihak korban maupun terdakwa masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Samarinda karena melibatkan banyak terdakwa dan menimbulkan korban jiwa, serta memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan dalam proses peradilan pidana. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews