Wamen Dukung Jam Malam Siswa

Wamen Dukung Jam Malam Siswa

BANDA ACEH – Wacana pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Provinsi Aceh mendapat dukungan dari Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christe. Ia menilai kebijakan tersebut layak diterapkan jika membawa manfaat nyata bagi lingkungan sosial dan pendidikan di daerah tersebut.

Stella menyampaikan dukungan tersebut saat mengunjungi SMA Negeri 10 Fajar Harapan di Banda Aceh, Kamis (08/05/2025). Menurutnya, keputusan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan itu diyakini telah melalui proses pertimbangan yang tidak sembarangan.

“Tentu saja ini suatu kebijakan dari pemerintah daerah, dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan, dan ketidakuntungannya,” ujar Stella saat menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan kunjungan.

Ia menambahkan, jika kebijakan jam malam dapat menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan siswa, maka seluruh pihak harus mendukung pelaksanaannya. “Saya rasa kalau kita jalankan bersama dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini (Aceh), atau untuk kebaikan, saya rasa kita baik jalani bersama,” lanjutnya.

Meski demikian, Stella mengingatkan bahwa kebijakan tersebut belum tentu cocok jika diterapkan di wilayah lain. Hal ini mengingat masing-masing daerah memiliki karakteristik sosial dan permasalahan yang berbeda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyebut imbauan pemberlakuan jam malam selaras dengan upaya pembentukan karakter pelajar yang baik. Menurutnya, siswa ideal adalah mereka yang membiasakan diri tidur lebih awal dan bangun pagi, sebagaimana nilai-nilai yang juga diajarkan dalam syariat Islam.

“Yaitu tidur cepat dan bangun pagi. Apalagi kita daerah syariat, ini juga dalam Al-Qur’an dikatakan malam itu untuk tidur, dan pagi untuk bekerja,” kata Marthunis.

Ia menjelaskan, aturan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya kenakalan remaja yang terjadi pada malam hari. Oleh sebab itu, pihaknya menyerukan kepada orang tua agar memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

“Kita memfokuskan pada orang tua, untuk pukul 22.00 WIB itu agar memantau anaknya harus ada di rumah, lebih baik kalau memang mereka tidak keluar kecuali ada les,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 mengenai pemberlakuan jam malam bagi siswa. Edaran tersebut menegaskan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak mereka berada di rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan dengan pendampingan yang memadai. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah