KENDAL – Puluhan warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, mendatangi Gedung Abdi Praja, kompleks Pemerintah Kabupaten Kendal, Selasa (09/09/2025). Mereka tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) dan datang dengan satu tujuan meminta kejelasan atas dugaan penyimpangan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Nolokerto.
Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, warga menegaskan tuntutannya agar kades segera dicopot dan diproses secara hukum. Menurut mereka, kasus ini berawal dari tukar menukar tanah kas desa yang diduga disalahgunakan.
“Kasus tukar guling sebenarnya tidak ada. Intinya kepala desa diduga menjual aset tanah desa. Tanah yang dijual sekitar 8.400 meter persegi,” kata Solekhan, Sekretaris FASMD.
Ketidakpuasan warga kian menguat karena setiap kali mereka menanyakan detail proses tukar guling, jawaban dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun panitia selalu tidak jelas. Warga menilai pihak-pihak terkait cenderung melempar tanggung jawab kepada kepala desa, sehingga kecurigaan semakin besar.
Mereka khawatir jika aset desa tidak segera diamankan, dampaknya akan merugikan kepentingan masyarakat luas. Kehadiran warga ke kantor bupati sekaligus menunjukkan bahwa mereka ingin pemerintah daerah bertindak cepat, tidak hanya menunggu proses hukum yang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang akrab disapa Mbak Tika, menyatakan menghormati aspirasi masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ranah hukum sehingga penyelesaiannya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Kami pemerintah Kabupaten Kendal sudah melaksanakan sesuai kewenangan kami. Dan tadi Bu Kajari sudah menyampaikan dan dari inspektorat sudah menerima investigasi dan sudah menyerahkan ke Kejari. Kita menunggu hasilnya,” kata Tika.
Soal permintaan warga agar kades segera dicopot, Tika menyebutkan pencopotan baru bisa dilakukan jika ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Pencopotan jabatan kepala desa memang kewenangan kepala daerah. Tapi ada persyaratannya, dan salah satunya adalah jika yang bersangkutan terkena kasus hukum. Sebab jika tidak, akan menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menekankan bahwa inti dari aspirasi warga adalah menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan.
“Pengamanan aset ini, nanti akan kami tangani. Karena wewenang kami dari lingkup ranah hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus Nolokerto menjadi gambaran nyata bahwa tata kelola aset desa masih rawan penyimpangan. Tuntutan warga mencerminkan keinginan agar proses pengelolaan tanah desa dilakukan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bagi warga, kepastian hukum tidak hanya soal sanksi kepada pejabat desa, tetapi juga soal menjaga agar kekayaan desa tetap utuh untuk kesejahteraan bersama. []
Diyan Febriana Citra.