SOLO — Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa kembali terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Kota Solo. Seorang warga, Mulyanto (60), tewas seketika setelah tertabrak Kereta Api Batara Kresna pada Selasa pagi (29/07/2025). Insiden ini kembali menyoroti persoalan keselamatan lalu lintas di pelintasan sebidang yang belum memadai dari segi pengamanan infrastruktur.
Mulyanto, warga RT 02/RW 11 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, dikenal sebagai penjahit di lingkungan sekitarnya. Pagi itu, ia menuntun sepedanya melintasi rel di wilayah RT 03/RW 04, Kelurahan Semanggi. Tanpa disadari, KA Perintis 513 Batara Kresna jurusan Wonogiri–Purwosari melaju dari arah timur dan menabraknya tepat pukul 09.30 WIB.
“Saya lihat korban menuntun sepeda dari utara ke selatan. Tiba-tiba kereta datang dari arah timur dan langsung menabraknya. Korban terpental, lalu warga segera menolong dan memanggil ambulans,” kata Sri Wahyuni, saksi mata di lokasi.
Korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazahnya kemudian dievakuasi oleh petugas dari Polsek Pasar Kliwon ke RSUD dr. Moewardi Surakarta untuk visum.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi kejadian memang tidak dilengkapi dengan palang pintu atau petugas penjaga lintasan, meskipun rel aktif digunakan oleh kereta api setiap harinya.
“Relnya aktif, tapi tidak ada palang. Warga sering menyeberang begitu saja,” ujar Sriyadi, warga setempat yang menyesalkan kurangnya pengamanan dasar di titik rawan tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan. Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi aturan di pelintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang. Masyarakat kami imbau lebih berhati-hati, terutama saat melintasi pelintasan sebidang,” ujar Feni.
Feni menambahkan, kecelakaan seperti ini tidak hanya mengancam nyawa, tapi juga mengganggu perjalanan kereta dan memberi dampak psikologis terhadap masinis dan penumpang. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas mewajibkan pengguna jalan untuk mengutamakan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat tidak nekat menyeberang dan selalu waspada demi menghindari kecelakaan fatal,” tegasnya.
Peristiwa ini memperjelas pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pelintasan sebidang dilengkapi sistem pengamanan yang memadai. Tanpa langkah nyata, potensi kecelakaan akan terus mengintai di titik-titik yang serupa. []
Diyan Febriana Citra.