WN Jerman Diduga Teliti Flora TN Lore Lindu Tanpa Izin

WN Jerman Diduga Teliti Flora TN Lore Lindu Tanpa Izin

Bagikan:

PALU – Seorang warga negara asing asal Jerman tengah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu setelah diduga melakukan aktivitas penelitian tanpa izin di kawasan konservasi. Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengumpulkan sejumlah sampel tumbuhan endemik dari wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa warga negara Jerman tersebut bernama Vlad Alexandru Tataru (46). Ia masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival. Dugaan pelanggaran muncul setelah petugas menemukan sejumlah sampel tumbuhan yang dibawa oleh yang bersangkutan.

Penjelasan itu disampaikan Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adiwinata, Jalan RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (04/03/2026).

Menurut Akmal, Vlad diketahui telah berada di Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso sejak 20 Februari 2026. Selama berada di wilayah tersebut, ia menginap di Berkat Homestay yang berada tidak jauh dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Petugas kemudian menemukan adanya aktivitas pengumpulan sampel tumbuhan yang diduga berasal dari kawasan konservasi tersebut. Sampel tersebut diketahui disimpan di penginapan tempat yang bersangkutan tinggal.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian flora endemik. Namun demikian, kegiatan penelitian di kawasan konservasi memiliki sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh peneliti, terutama bagi peneliti asing.

Setiap kegiatan pengambilan sampel biologi di kawasan konservasi harus memperoleh izin resmi dari instansi yang berwenang. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati serta memastikan aktivitas penelitian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Vlad tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat penelitian di Indonesia. Beberapa dokumen yang tidak dimiliki antara lain izin penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), serta dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) baik untuk peredaran dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki rekanan lokal atau counterpart yang biasanya menjadi pendamping resmi bagi peneliti asing selama melakukan kegiatan riset di Indonesia.

Akmal menjelaskan bahwa seluruh sampel tumbuhan yang ditemukan kini telah diamankan sementara oleh petugas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul sampel serta kemungkinan pelanggaran terhadap aturan konservasi.

Imigrasi Palu juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait guna menelusuri legalitas kegiatan tersebut. Di antaranya adalah koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pihak pengelola kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu.

“Penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya hayati berjalan beriringan. Kami akan memastikan proses ini ditangani sesuai hukum, baik dari sisi keimigrasian maupun perizinan penelitian. Yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” ujar Muhammad Akmal.

Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi terhadap warga negara asing tersebut masih terus berlangsung. Saat ini pihak imigrasi tengah mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil setelah seluruh pemeriksaan selesai dilakukan.

Menurut Akmal, terdapat dua kemungkinan tindakan yang dapat diterapkan terhadap yang bersangkutan. Pertama adalah proses hukum melalui jalur projustitia hingga tahap persidangan di pengadilan. Alternatif lainnya adalah tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal disertai usulan pencekalan masuk ke Indonesia.

“Rencana kami ada dua pilihan, kami akan menerapkan projustitia untuk P-21 ke Pengadilan, atau deportasi ke negara asal dengan usulan pencekalan paling lama selama 10 tahun,” jelas Akmal.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Vlad Alexandru Tataru akan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Penempatan tersebut dilakukan hingga keputusan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil selesai ditentukan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penelitian, khususnya di kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi seperti Taman Nasional Lore Lindu. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus