WN Malaysia Ditangkap, 99.600 Pil Happy Five Disita di Dumai

WN Malaysia Ditangkap, 99.600 Pil Happy Five Disita di Dumai

Bagikan:

DUMAI – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir pil Happy Five (H5) di Kota Dumai, Riau. Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan ribu butir pil dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan peredaran narkotika jenis Happy Five di wilayah Dumai yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

“Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis Happy Five (H5) di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (13/02/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury dan Kompol Tomy Haryono melakukan operasi tertutup di sejumlah titik yang dicurigai. Penelusuran dilakukan secara intensif hingga mengarah pada seorang pria berkewarganegaraan Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi.

Pada Kamis (12/02/2026), petugas menemukan target berada di salah satu kamar hotel di Kota Dumai. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati tiga koper yang disimpan di dalam kamar tersebut.

“Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tim gabungan menemukan tiga buah koper yang berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis Happy Five (H5) yang dibungkus menggunakan plastik wrap,” jelasnya.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan estimasi sementara, nilai konversi dari barang haram tersebut mencapai hampir Rp 40 miliar. Aparat juga menghitung potensi dampak penyalahgunaan yang dapat terjadi apabila pil tersebut berhasil beredar luas.

“Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar kurang lebih Rp 39.840.000.00,- dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 19.920 jiwa,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima tawaran pekerjaan sebagai kurir dari seorang rekannya di Malaysia bernama Abu Faiz. Ia diminta membawa tiga koper berisi pil Happy Five ke Indonesia. Komunikasi lanjutan, menurut pengakuannya, dilakukan dengan pihak lain yang mengatur teknis pengiriman.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” jelasnya.

Penyidik menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur masuk di wilayah pesisir. Dumai sebagai kota pelabuhan dinilai rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang dari luar negeri.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi di dalam negeri. “Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan terkait lainnya,” tutupnya.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran narkotika skala besar. Polisi memastikan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan dan jalur-jalur strategis yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba internasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus