SORONG – Kasus penipuan daring yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di Papua Barat Daya kembali membuka celah kerawanan kejahatan siber yang menyasar pelaku usaha, termasuk investor asing. Seorang WNA asal Perancis bernama Brigitte Pla (66), pengelola resort wisata Tabari Dive Lodge di Raja Ampat, dilaporkan kehilangan dana hingga Rp 2,5 miliar akibat penipuan dengan modus penyamaran sebagai petugas pajak.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya. Kasus ini menyita perhatian publik karena disebut sebagai salah satu penipuan daring terbesar di wilayah Papua Barat Daya, terlebih korbannya merupakan warga negara asing yang aktif mengelola sektor pariwisata unggulan daerah.
Pendamping korban, Andre Warmansen, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Brigitte Pla menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas Kantor Pajak Sorong. Pelaku menyampaikan informasi mengenai pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit, yang disebut wajib segera dilakukan.
“Pelaku ini telepon korban dengan cara pembaruan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit perlu di-update. Pelaku juga mengirim tautan aplikasi M-Pajak dan mengarahkan korban untuk mengunduh mendaftarkan data,” kata Andre di Polda Papua Barat Daya, Selasa (20/01/2026).
Setelah korban mengikuti arahan tersebut, komunikasi berlanjut dengan dalih verifikasi data keuangan. Menurut Andre, korban kemudian diminta menunggu kode verifikasi sebelum kembali dihubungi oleh pelaku. Dalam percakapan lanjutan, pelaku meminta korban memindai kode QR dengan alasan pemeriksaan sistem perpajakan.
“Pelaku kemudian meminta kode token perbankan korban. Tanpa curiga, Brigitte mengikuti petunjuk tersebut sebanyak 11 kali. Tak lama notifikasi transaksi masuk ke ponsel korban, dana sebesar Rp 250 Juta tercatat dana keluar sebanyak 10 kali transaksi hingga total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Saat menyadari adanya transaksi tidak wajar, korban sempat mempertanyakan hal tersebut. Namun, pelaku berdalih bahwa pemotongan dana terjadi secara otomatis oleh sistem pajak dan menjanjikan pengembalian dana dalam waktu tertentu. Setelah itu, pelaku memutus seluruh komunikasi dan tidak lagi merespons panggilan korban.
Merasa menjadi korban kejahatan serius, pasangan suami istri WNA asal Perancis tersebut, didampingi warga lokal Raja Ampat, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Papua Barat Daya. Aparat kepolisian pun segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan daring tersebut dan menyebut pihaknya telah melakukan langkah awal penyelidikan.
“Iya jadi atas laporan tersebut kita bergerak melakukan penyelidikan dengan menyambangi dua bank BUMN untuk kita berkordinasi penyelidikan,” kata Kombes Iwan di ruang kerjanya, Selasa.
Ia menduga kasus ini melibatkan jaringan penipuan online yang terorganisir dan beroperasi lintas wilayah. Menurutnya, sindikat semacam ini kerap menyasar korban dengan latar belakang pelaku usaha, termasuk WNA yang belum sepenuhnya memahami prosedur birokrasi di Indonesia.
Kepolisian mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan warga negara asing agar tidak mudah percaya terhadap panggilan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Aparat juga menegaskan bahwa tidak ada lembaga resmi yang meminta kode OTP, token perbankan, atau pemindaian QR untuk keperluan administrasi perpajakan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi semua pihak akan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap modus kejahatan siber yang kian berkembang. []
Diyan Febriana Citra.

