Sidang Bom Molotov Samarinda Memanas, Logika Bahaya Dipertanyakan
SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan bom molotov dengan empat terdakwa, yakni Achmad Ridhwan dan Marianus Handani dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr, serta Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dalam perkara Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN…







