PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan instrumen sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyatakan pokir tidak bisa dipisahkan dari mekanisme penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pokok-pokok pikiran DPRD itu bukan sesuatu yang haram, melainkan sudah diatur dalam undang-undang. DPRD turun ke masyarakat saat reses untuk menyerap aspirasi, lalu disatukan dengan program pemerintah agar menjadi program bersama antara DPRD dan eksekutif. Jadi tidak ada masalah, karena yang melaksanakan tetap eksekutif,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025).
Menurut Abdulloh, mekanisme pokir sejajar dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang dijalankan pemerintah daerah. Bedanya, jika musrenbang menjaring aspirasi masyarakat melalui forum formal dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, maka DPRD mengumpulkan aspirasi melalui reses, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, maupun tatap muka langsung dengan warga.
“Pokok-pokok pikiran DPRD menjadi bagian dari RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Itu undang-undang,” jelasnya.
Ia mengaku belum bisa membandingkan jumlah pokir periode saat ini dengan periode sebelumnya. Namun, Abdulloh menegaskan keberadaan pokir tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Saya ini orang baru, jadi tidak tahu berapa jumlahnya dulu dan berapa sekarang. Yang saya tahu, saat ini pokok-pokok pikiran tetap ada dan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Untuk itu, ia memastikan pokir tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026. “Untuk APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026, pokok-pokok pikiran tetap ada. Karena pada dasarnya, pokir itu adalah aspirasi masyarakat yang diserap DPRD. Ada dua bentuk, yaitu pokok pikiran yang berbentuk program dan pokok pikiran yang berbentuk anggaran. Keduanya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Melalui pokir, DPRD Kaltim berharap dapat memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna